Utang Belum Dibayar, Korban Penipuan Oknum ASN Banjarmasin Kembali Datangi Balai Kota

0

KASUS utang-piutang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Balai Kota Banjarmasin dengan petugas kebersihan ilegal belum juga berakhir. Rupanya, uang puluhan juta yang dihasilkan menipu dengan modus merekrut petugas, belum dikembalikan sepeser pun.

PULUHAN korban yang menuntut kembali uangnya itu pun ramai-ramai menyerbu Balai Kota Banjarmasin, Senin (8/3/2021). Sebab, si oknum kini sulit dicari. Ditelpon pun tak ada respons.

Wahyuni, salah satu korban penipuan merasa dipermainkan. Sebab, hingga sekarang tuntutan yang dijanjikan dibayar dengan tempo 3 bulan tak kunjung ada kecerahan.

Menurutnya, dengan adanya surat perjanjian dan pernyataan tiga bulan lalu harusnya uangnya dan korban lainnya sudah diselesaikan.

Namun nyatanya, tak seoarang pun dari sekitar 30 korban yang menerima uang gantinya tersebut.

BACA JUGA: Tuntut Upah sampai Balai Kota, Belasan Tukang Sapu Rupanya ‘Diakali’ Oknum Staf DLH

“Jangan-jangan dilindungi atasannya. Jangan sampai ini kami usut ke hukum,” ucapnya dengan nada meninggi.

Diketahui, oknum ASN DLH Banjarmasin berani merekrut petugas kebersihan ilegal. Dibilang ilegal karena perekrutan tersebut tak sepengetahuan pejabat yang ada di SKPD setempat, termasuk Kepala DLH Mukhyar.

BACA JUGA: Sesalkan Kejadian Perusakan Pot Bunga, Pemkot Banjarmasin Siap Tindak Tegas Pelaku

Parahnya, oknum tersebut justru mematok tarif kepada para petugas kebersihan ilegal itu. Angkanya pun bervariasi, mulai dari Rp 15 juta sampai puluhan juta rupiah per orang.

Namun, setelah jadi petugas kebersihan ilegal dan mengerjakan tugas selama sekitar 3 bulan, mereka hanya diberikan gajih pada bulan pertama. Hal itu yang memicu para petugas buka suara.

Singkat cerita, seluruh korban akhirnya melakukan mediasi bersama DLH dan mengelurakan surat pernyataan yang intinya pertanggungjawabkan oknum ASN tersebut dengan tempo tiga bulan.

Bila surat tersebut dilanggar atau tidak ditepati. Maka yang bersangkutan siap menerima konsekuensinya yakni dibawa ke jalur hukum. (jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.