Tanggapi Keluhan Serikat Pekerja, DPRD Balangan Gelar RDP Dengan PT SIS Sera

0

UNTUK mencari titik terang dan penyelesaian masalah terkait keluhan pemutusan kontrak kerja yang disampaikan oleh Forum Serikat Pekerja (FSP) Kalimantan Selatan,  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balangan mengelar rapat dengar pendapat (RDP), Senin (8/3/2021).

PERTEMUAN yang berlangsung di aula kantor DPRD Balangan tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan dan Wakil Ketua II DPRD Balangan Ifdali dihadiri oleh para anggota Komisi III DPRD Balangan serta perwakilan FSP dan perwakilan perusahaan PT SIS Sera.

Nabawi juru bicara FSP Kep Kalsel menyampaikan, jika pemutusan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang berakhir kepada puluhan karyawan PT SIS Sera dianggap tidak sesuai prosedur. Bahkan, kebanyak pekerja yang diberhentikan merupakan orang Balangan Asli.

“Total ada 11 orang yang di PHK, alasan karena ada pengurangan produksi di perusahaan, ini harus ada kejelasan,” tegasnya.

Mendengar keluhan tersebut, Syamsudinnor Anggota Komisi III DPRD Balangan mengatakan, sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah, tentunya pekerja lokal harus menjadi prioritas, ini harus menjadi perhatian kepada perusahaan yang beroperasi di wilayah Balangan.

“Tentu pihak perusahaan telah mendengar bahwa DPRD mendukung atas kebijakan daerah yang berpihak pada warga daerah hal itu diutamakan,” tuturnya.

Karena itu menurutnya, hal tersebut berdampak dengan income daerah. Dengan kebijakan tersebut sangat didukung oleh pemerintahan. Kemudian Ia mengharapkan pihak perusahaan dengan pihak serikat pekerja ada pertemuan ulang.

“Kita DPRD Balangan sepakat atas pemberhentian PKWT ini menjadi perhatian dan pertimbangan khusus pihak perusahaan,” tuturnya.

Semantara itu, HRD PT SIS Sera Balangan, Hadi Utama menanggapi, pihaknya sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

“PT SIS SERA senantiasa menjalankan aktivitasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk peraturan tentang Ketenagakerjaan,” sebutnya saat dikonfirmasi.

Ia juga menambahkan, pelaksanaan PKWT karyawan PT SIS SERA sudah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku.

“Dengan berakhirnya jangka waktu PKWT maka secara serta merta berakhir pula hubungan kerja, namun SIS dengan itikad baik telah memberikan sisa hak-hak karyawan yang masih ada, sesuai Perjanjian Bersama (PB),” ucapnya.

Pihaknya berkomitmen untuk terus mendukung pembangunan daerah di Kalimantan Selatan melalui penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional SIS.(jejakrekam)

Penulis Gian
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.