Hadirkan 4 Orang Saksi, Fakta Baru Terungkap Di Pengadilan Negeri Banjarmasin

0

SIDANG gugatan perkara jual beli kapal tunda Cv Sumber Jaya terus berlanjut di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (8/3/2021). Kali ini menghadirkan 4 orang saksi turut tergugat Bank Mandiri Syariah dan penggugat Hidayat Taufik alias Koh Asiang.

DIKETUAI oleh Moch Yuli Hadi, sidang berlangsung kurang lebih 2 jam dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Ahmad Rofik, SH pendamping hukum pihak Bank Mandiri Syariah, mengatakan ada 4 orang saksi yang akan hadirkan pada sidang kali ini diantaranya 2 sebagai saksi ahli dan 2 saksi fakta dari Syahbandar.

“Dua saksi ahli adalah dari perbankan dan ahli pidana,” kata Ahmad Rofik.

Dijelaskannya, menurut keterangan dua orang saksi dari Syahbandar yang dipermasalahkan perdata ini adalah terkait 3 buah kapal tunda yang telah diukur oleh pihaknya sampai terbit Grosse Akta sebagai bukti kepemilikan kapal tersebut.

“Yang sekarang kapal itu dijaminkan ke Bank Mandiri Syariah,” jelasnya.

BACA: Sidang Perkara Jual Beli Kapal Tugboat PT Sumber Jaya, Koh Siang Minta Keadilan

Menurut Ahmad Rofik perkara perdata jual beli 3 kapal tunda itu benar-benar diukur oleh Syahbandar dan terbitnya setelah dilakukan perubahan yang dilakukan sesuai prosedur seperti permohonan.

“Karena kita sudah melengkapi dokumen, baru kita adakan ikatan perubahan. Setelah itu, kenapa ada perikatan perjanjian pengikatan dari pihak penggugat dan tergugat,” ujarnya.

Atas hal itu, Rofik menyimpulkan memang kasus perkara perdata saat ini berkaitan dengan kasus pidana terdahulu, yang mana para terdakwa sudah dipenjarakan.

“Tadi kita juga bicara pada saksi, pidana bisa dikategorikan bahwa penggugat persekongkolan dengan terdakwa sebelumnya, sebab saat survey penggugat itu oleh salah satu terdakwa itu berkata, kamu diam saja, tidak usah berkomentar nanti bila ada pihak bank survey kesini,” tuturnya.

Terkait penerbitan Grosse Akta, Rofik meyakini apa yang disampaikan saksi itu sudah melalui prosedur yang benar bahwa keterangan di Grosse Akta itu tidak menyebutkan lokasi. “Cuman di Banjarmasin dengan ukuran yang detail,” tegasnya.

Selain itu sidang ini akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan kesimpulan dari majelis hakim nantinya, Senin (15/3/2021) mendatang.

Disamping itu, menurut keterangan bidang pengurusan dokumen CV Sumber Jaya, H Ahlan, mengatakan ada kerancuan dalam pembuatan dokumen kapal yang di pegang oleh bank. Sebab menurutnya, jika kapal itu dibuat ditempat pembuatan, maka dokumen tidak bisa di buatkan di tempat lain.

“Seperti pembuat kapal CV Sumber Jaya, yang harus membuatkan dokumen itu, tidak bisa dibuatnya di Alalak, sedangkan kapal di Mantuil,” tuturnya.

BACA JUGA: Tak Mampu Hadirkan Saksi, Tergugat Hanya Ajukan Pembuktian Surat

Bahkan menurut H Ahlan, dokumen itu sudah terbit, seperti Gross Akta, surat ukur, namun berbeda dari tempat dibuatnya kapal tersebut.

“Jadi dimana kapal itu dibuat, disitu juga dokumenya, bukan di tempat yang berbeda. Padahal, kapal tersebut masih proses setegah jadi namun aneh jika sudah memiliki dokumen,” tambahnya.

Disamping itu, Danil yang diketahui rekan dari Ukkas, sudah mengakui bahwa kapal tersebut masih milik Hidayat alias Koh Siang dan yang memesan kapal tersebut adalah Uksas Arpani.

“Saya hanya mengaku sebagai perantara dan saya sudah memberi keterangan bahwa dokumen itu fiktif, semua sudah jelas di sidang sebelumnya di BAP,” sebutnya.

Majelis hakim Moch Yuli Hadi kembali mengagendakan pada Senin depan dengan agenda pembacaan kesimpulan.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.