Tak Miliki Ruang Laktasi, Plh Walikota Banjarmasin: Kita Masih Carikan

0

KANTOR Balai Kota Banjarmasin di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Banjarmasin Tengah, ternyata tidak lagi mempunyai ruang laktasi atau ruang menyusui.

SEBAB, usai kantin lama yang berletak di bagian belakang perkantoran walikota itu dibongkar, saat ini Pemkot tidak menentukan ruangan pengganti untuk ibu menyusui tersebut.

Hal ini tentu tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI nomor 15 tahun 2013. Dalam pasal 3 Permenkes tersebut, disebutkan bahwa setiap gedung kantor maupun ruang publik harus mendukung program ASI eksklusif.

BACA : Bukan Hanya Tiang Dan Kayu, CCTV Di Siring Menara Pandang Pun Raib

Beberapa jenis dukungan yang dimaksud meliputi penyediaan ruang khusus menyusui, serta kesempatan bagi ibu yang bekerja untuk memberikan atau memerah ASI selama waktu kerja.

Dalam hal tersebut juga menetapkan bahwa kebijakan ramah laktasi akan menguntungkan bagi ibu menyusui, bayi, perusahaan, bahkan negara.

Pelaksana Harian (Plh) Walikota Banjarmasin, Mukhyar, mengaku tengah memikirkan hal tersebut. Ia mengatakan saat ini Pemkot masih mencari lokasi yang tepat terkait ruang menyusui.

“Nanti kami lihat lagi di mana posisi yang bisa  dimanfaatkan untuk ruang menyusui. Kalau memang itu amanat undang-undang itu harus kita siapkan,” tuturnya, Jumat (5/3/2021).

Akan tetapi berkaitan dengan tidak adanya ruang menyusui pasca dibongkar untuk renovasi kantin tersebut, Mukhyar mengakui belum mengetahui hal tersebut.

“Ada tidaknya kami masih belum melihat karena itu kemarin kan renovasi,” ucapnya.

Karena, menurut Mukhyar, untuk menyediakan ruang menyusui tersebut harus benar-benar menyediakan tempat yang nyaman bagi ibu dan bayi.

“Ada kemungkinan nanti disana disekat untuk ruang menyusui. Tapi ruang itu kan harus representatif, si ibu harus merasa nyaman dan si anak juga harus merasa nyaman,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Riki
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.