Banyak Bangunan Langgar Aturan, Pentolan LSM Mamfus Desak Perda IMB Direvisi

0

MESKI status tanggap darurat banjir di Banjarmasin resmi berakhir pada Kamis (25/2/2021) lalu, ternyata Satuan Tugas (Satgas) Normalisasi Sungai yang dibentuk mantan Walikota Banjarmasin Ibnu Sina, dikabarkan belum dibubarkan. Apalagi, banyak temuan adanya bangunan yang melanggar aturan.

INI terlihat dari aktivitas pembongkaran jembatan dan bangunan serta saluran yang dianggap menghambat air. Satgas Normalisasi Sungai yang melibatkan berbagai elemen dari Pemkot Banjarmasin, TNI/Polri dan aktivis LSM, terus menggarap beberapa kawasan yang dianggap jadi pemicu banjir di ibukota Kalimantan Selatan.

Hal ini seperti dilakoni Anang Rosadi Adenansi yang menggawangi LSM Masyarakat Memperdulikan Fungsi Sungai (Mamfus) bersama rekannya, Rakhmat Nopliardy pun tampak aktif.

Usai terlibat dalam pembongkaran bangunan yang ada di Jalan Jafri Zamzam, kawasan Pulau Insan, kini beberapa aliran sungai yang mampet penghubung Sungai Tatas dan Sungai Belasung mengarah ke Sungai Martapura pun digarap.

Anang Rosadi Adenansi yang juga anggota Satgas Normalisasi Sungai Banjarmasin ini mengatakan ketika jalur Sungai Belasung dan Sungai Tatas dikeruk, akibat adanya sumbatan, ternyata banjir yang langganan menggenang Jalan Lambung Mangkurat dan Jalan Pangeran Samudera bisa berkurang drastis.

“Bagaimana aliran sungai yang mampet akibat sidementasi atau lumpur serta tertutupnya jaringan sungai menjadi salah satu pemicu air hujan tidak bisa keluar dari ruas Jalan Pangeran Samudera dan Jalan Lambung Mangkurat,” ucap Anang Rosadi Adenansi kepada jejakrekam.com, Sabtu (6/3/2021).

BACA : Peradi Kota Banjarmasin Akan Lakukan Class Action Kepada Satgas Normalisasi Sungai

Bagi Anang Rosadi, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki di Banjarmasin. Hal ini juga dikemukannya saat berdiskusi dengan Ketua DPRD Provinsi Kalsel H Supian HK, seperti peraturan daerah (perda) izin mendirikan bangunan (IMB).

Untuk diketahui di Banjarmasin, Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang IMB terdiri dari 110 pasal itu memuat sanksi administrasi (denda) dan pidana bagi bangunan yang melanggar ketentuan seperti tidak memiliki IMB, menyimpang dari ketentuan, menyimpang dari rencana pembangunan, serta mendirikan bangunan di atas tanah orang lain tanpa izin pemilik atau kuasa yang sah, bisa dikenakan sanksi administrasi.

Sanksi administrasi dari pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian pekerjaan pembangunan, pembekuan dan pencabut izin, hingga pembekuan sertifikat laik  hingga pembongkaran. Termasuk, dikenakan saksi denda maksimal 10 persen dari nilai bangunan atau telah dibangun, serta pidana kurungan 5 bulan atau denda Rp 50 juta.

BACA JUGA : Satgas Normalisasi Sungai Harus Tegas, Anang Rosadi : Bongkar Bangunan Penghambat Air

Perda IMB yang baru ini diterbitkan di era Walikota Muhidin ini pun menggantikan Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi dan IMB.

“Bagaimana pun, masalah IMB ini telah dihapus dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan yang dibuat Presiden Joko Widodo ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” papar mantan anggota DPRD Kalsel ini.

Anang Rosadi mengungkapkan dengan adanya PP ini maka status IMB pun dihapus diganti dengan istilah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBNG merupakan perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut.

Bahkan, PBG hanya diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

“Inilah mengapa Perda IMB yang ada di Banjarmasin ini perlu segera direvisi. Khususnya, menyangkut persyaratan koefisien luas bangunan yang bersifat private public dan ruang terbuka,” kata insinyur lulusan Universitas Jayabaya Jakarta ini.

Anang Rosadi Adenansi, anggota Satgas Normalisasi Sungai Kota Banjarmasin yang juga Ketua LSM Mamfus

Bahkan, beber Anang Rosadi, perda IMB juga harus mengakomodir soal garis sempadan bangunan baik depan ataupun kiri/kanan yang berbatasan dan belakang. Bagi Ketua LSM Mamfus ini, perda yang ada sepatutnya tidak mangkomodir adanya kesepakatan dengan pelanggaran dengan meniadakan batas samping atau memepetkan tembok.

“Seharusnya, perda ini tegas mengatur tentang tata ruang bangunan, bukan malah mereduksi undang-undang atau perda. Apalagi, dalam hukum Islam, mengatur rentang batasan kiri dan kanan sebagai wilayah pembuangan air masing-masing pihak,” papar Anang Rosadi.

BACA JUGA : Polda Kalsel Dukung Penuh Kebijakan Normalisasi Sungai ala Pemkot Banjarmasin

Putra tokoh pers Kalsel Anang Adenansi ini mendesak agar Perda IMB yang ada di Banjarmasin harus segera dikaji ulang atau direvisi. Untuk itu, ia pun mengimbau agar kader Golkar yang ada di DPRD Kota Banjarmasin bisa menggagas soal itu.

“Sebagai kader senior Golkar, saya meminta agar Fraksi Golkar DPRD Kota Banjarmasin bisa menjadi lokomotif untuk mengusulkan revisi Perda IMB. Apalagi, dalam diskusi, Sekretaris DPD Partai Golkar Kalsel H Supian HK berjanji akan menindaklanjuti hasil diskusi,” kata Anang Rosadi.

Menurut dia, dengan adanya perbaikan dari belied atau regulasi di Kota Banjarmasin, maka perbaikan kota akan lebih cepat serta peran kontrol masyarakat terhadap bangunan yang diduga melanggar bisa tepat.

“Apalagi jika ada bangunan yang melanggar ketentuan, maka sanksinya harus diberikan, termasuk jika itu ternyata milik aparat yang menjadi contoh bisa dikenakan sanksi lebih berat. Makanya, penegakan peraturan akan lebih adil,” tandas Anang Rosadi.(jejakrekam)

Penulis Rahim/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.