Lestarikan Buku Penulis Lokal, 750 Karya Dikelola di Ruang Deposit Dispersip Kalsel

0

SEBANYAK 750 karya dari penulis lokal Kalimantan Selatan kini tersimpan dan dikelola baik di ruang deposit Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispersip). Dalam waktu dekat, ada tambahan 500 karya dari Banua yang juga masuk ke data dinas setempat.

HAL demikian diungkapkan oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispersip) Kalsel, Nurliani Dardie, dalam agenda sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 tentang serah simpan dan karya rekam (KCKR) di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, Jum’at (5/3/2021).

Selain mendapat pengelolaan dalam bentuk fisik, buku-buku ini juga dialihmediakan dalam bentuk digital. Ini sebagai bentuk pelestarian agar karya-karya bisa tetap terjaga seiring perkembangan zaman.

Lewat perhelatan yang dihadiri oleh guru, dosen, seniman, hingga penulis tersebut, Nurliani mengatakan bahwa sosialisasi ini mendorong penulis lokal lainnya agar karya mereka dapat terarsipkan dengan baik, bahkan dialihmediakan dalam bentuk soft copy.

“Kita selalu mendorong dan peduli kepada karya-karya penulis lokal, maka dengan cara menyimpannya inilah kita mengapresiasinya agar terjaga dengan baik. Dan perlu diketahui, salah satunya provinsi yang mengambil inisiatif secara konsisten dalam menyelenggarakan sosialisasi KCKR ini pada setiap tahunnya,” ucap Nurliani kepada jejakrekam.com saat ditemui.

BACA JUGA: Tekan MoU, Kanwil Kemenkumham Puji Layanan Dispersip Kalsel

Nurliani pun bersyukur sejak acara sosialisasi dihelat, tren penyimpanan karya mengalami peningkatan dan pembaharuan dari orang-orangnya, seperti guru, dosen, sastrawan, seniman dan penulis pada umumnya.

BACA JUGA: Dispersip Gelar Program Bicara Buku ‘Membingkai Bayang-Bayang’ Karya Rektor ULM

Adapun Pustakawan Ahli Madya, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia  (Perpusnas RI), Tatat Kurniawati menuturkan bahwa repositori Kemendikbud menjadi nomor satu untuk jenis Perpustakaan Khusus.

Repositori ini menjadi wadah bagi perpustakaan khusus dalam mendokumentasikan, menyimpan, melestarikan, dan mendayagunakan karya cetak karya rekam (KCKR) di lingkungan lembaganya.

“Dalam UU nomor 13 tahun 2018 itu karya kita akan tersimpan dengan aman, jika sewaktu-waktu terjadi sesuatu dan misalnya seperti kasus tsunami Aceh, pihak Dispersipnya waktu itu meminta data yang kemudian ingin dicetak ulang,” kata koordinator serah simpan KCKR itu.

Tatat juga menegaskan, setiap penulis yang karyanya memberikan sumbangsih terhadap wilayah tertentu, maka Dispersip berkewajiban untuk memberikan penghargaan atas hak ciptanya tersebut.

“UU ini sampai akhir hidup kita, dan terkait penghargaan terhadap penulis, Dispersip berkewajiban untuk memberikan penghargaan tersebut. Itu wajib, pendanaan itu sudah diatur oleh UU,” pungkas Tatat. (jejakrekam)

Penulis Rahim Arza
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.