Hambat Aliran Sungai, Banyak JBG di Banjarmasin Juga Langgar Ketentuan Panjang Jembatan
LEBIH dari 50 persen jembatan bangunan gedung (JBG) di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Kota Banjarmasin diduga kuat melanggar ketentuan seperti aturan soal panjang jembatan dan izin mendirikan bangunan (IMB).
KETUA Satgas Normalisasi Sungai dan Penanggulangan Banjir Kota Banjarmasin, Doyo Pudjadi, tak menampik hal tersebut.
Doyo, membeberkan pembangunan jembatan yang menghubungkan jalan utama dengan area pertokoan atau perhotelan itu sejatinya hanya boleh 5 meter.
“Sesuai ketentuan, hanya diberikan izin maksimal 5 meter saja,” bebernya, Jumat (5/3/2021).
BACA JUGA: TPS Kuripan Dibongkar, Warga Veteran Minta Pemkot Carikan Pengganti
Namun faktanya, banyak JBG yang justru melebih ketentuan itu. Makanya, Doyo menduga terdapat dua kemungkinan jika ditemukan jembatan khususnya di Jalan A Yani yang lebarnya lebih dari 5 meter.
Yakni kemungkinan bangunan tersebut tidak memiliki IMB atau menyalahi izin yang telah diberikan.
“Tentu kita harus tegas. Wong izinnya hanya lima meter, kenapa dibangunnya lebih, apalagi bangunannya rendah. Mau tidak mau harus dibongkar,” tegasnya.
BACA JUGA: Polda Kalsel Dukung Pemkot Untuk Menormalisasi Aliran Sungai
“Tampaknya cukup banyak jembatan yang dijadikan tempat parkir. Jadi logikanya mereka ini tidak ada izin, karena izinnya hanya lima meter. Sedangkan fakta di lapangan tidak seperti itu,” ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya tetap mengedepankan proses negosiasi kepada para pemilik bangunan. Apakah pembongkarannya dilakukan sendiri atau diserahkan kepada Tim Satgas Banjarmasin.
“Supaya pemilik bangunan yang melanggar ketentuan ini bisa ikut mendukung upaya normalisasi sungai dan merelakan JBG miliknya dibongkar,” imbuhnya.
Disamping itu, ia menegaskan bahwa apa yang dilakukan Pemkot tidak lain bertujuan untuk kenyamanan semua warga Banjarmasin.
“Kita bisa melihat kerugian akibat banjir kemarin yang totalnya miliaran rupiah. Jangan mementingkan kepentingan diri sendiri saja,” pungkasnya. (jejakrekam)