Terancam Hukuman Mati, Kuasa Hukum Belum Siap Ajukan Surat Pembelaan

0

EMPAT terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba yang merupakan jaringan internasional Malaysia, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).

AGENDA sidang sebelumnya dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (25/2/2021), keempat terdakwa yakni Sutrianto alias Tri, Anggi Yuvi Ariesta alias Anggi, Muhammad Rizky Rahmadani Febrianto alias Dani dan Andika Prasetyanto alias Dika, dituntut JPU Jainah agar majelis hakim menjatuhkan vonis pidana mati.

Sidang lanjutan pada Kamis (4/3/2021), dengan agenda pembacaan pembelaan (Pledoi) yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, dari kantor hukum dan pengacara Erawati dan Arbain.

BACA: Empat Sindikat Narkoba Malaysia Dituntut Hukuman Mati

Sidang yang dilakukan secara Virtual, dipimpin oleh Ketua Majelis hakim Aris Bawono Langgeng. Setelah dibuka Arbain SH menyampaikan bahwa belum siap mengajukan amar surat pembelan/pledoi, dan meminta waktu satu minggu lagi.

Usai mendengar penyampaian penundaan pengajuan surat pembelaan oleh tim kuasa hukum terdakwa, Ketua Majelis hakim Aris Bawono Langgeng mengatakan persidangan kembali dilanjutkan pada Rabu depan (10/3/2021) dengan agenda pembacaan surat pembelaan.

Sementara ditempat lain tim kuasa hukum empat terdakwa, Arbain, SH mengungkapkan kepada awak media bahwa pihaknya belum siap mengajukan amar atau surat pembelaan. “Kami masih mengkaji ulang atau mendalami surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum, terhadap klien, kami sebab ini masalah hidup mati klien kami,’ ungkapnya.(jejakrekam)

Penulis Sirajudin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.