Dituding Tak Miliki Perizinan dan Legalitas, Pihak D’Paragon Ambil Sikap

0

PIHAK manajeman Guesthouse dan Kost Eksklusif D’Paragon Banjarmasin mengklaim pihaknya memiliki perizinan serta mengantongi legalitas yang jelas sesuai dengan Undang- undang berlaku.

HAL tersebut diungkapkan langsung oleh Manajer pusat Guesthouse dan Kost Eksklusif D’Paragon, Yucok Riandita, SH saat jumpa pers. Dirinya membeberkan bahwa Guesthouse dan Kost Eksklusif D’Paragon memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dengan Nomor 503.506/IMB-BR-VII/BP2TPM/2015 dan juga memiliki surat izin Lingkungan No. 660.2/002-SK/DLH/2018.

Sebagaimana yang dimaksud dalam UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Perda Kota Banjarmasin No. 15 Tahun 2012 tentang IMB tersebut dan Perwali Kota Banjarmasin No. 58 Tahun 2019 tentang jenis Rencana Usaha dan atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan (UPL) serta Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin.

“Sehubungan adanya surat Pemberitahuan Penyampaian Aspirasi pada tanggal 25 Februari 2021 lalu dengan dugaan keberadaan bangunan kami tidak memiliki IMB dan Izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) oleh salah satu lembaga LSM di Kalsel, mungkin bisa dievaluasi lagi,” ungkap Yucok, Kamis (4/3/2021), di Banjarmasin.

Dirinya juga menegaskan bahwa sejak awal berdirinya hingga saat ini Guesthouse dan Kost Eksklusif D’Paragon, dalam menjalankan kegiatan usahanya telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menjalankan kewajibannya dalam membayar Pajak Daerah.

“Untuk itu kami mewakili manajeman menghimbau kepada seluruh masyarakat Kalsel untuk tidak terpancing dan percaya oleh berita yang belum tentu benar (Hoax) terkait legalitas,” tuturnya

Sementara itu hal tersebut juga ditegaskan oleh konsultan hukum yang dipercaya pihak manajeman Guesthouse dan Kost Eksklusif D’Paragon dalam menangani kesalahpahaman ini.

“Kami siap mengambil langkah-langkah hukum pidana atau perdata kepada pihak yang tetap melakukan kegiatan yang sifatnya melawan hukum sehingga menghambat atau merugikan pihak Guesthouse dan Kost Eksklusif D’Paragon,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Akhmad Faisal
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.