Sistem Pemerintahan Desa di Kalsel, Sejak Era Kesultanan Banjar hingga Kolonial Belanda (2-Habis)

0

Oleh : Iberahim

MENURUT Ibnu Wicaksono dalam skripsinya berjudul Kesultanan Banjarmasin Dalam Lintas Perdagangan Nusantara Abad KE-XVIII yang mengutip skripsi Ita Syamsitah berjudul Kerajaan Banjarmasin di ambang keruntuhannya (1825-1859), dalam hal kedudukan Sultan dan sistem penggantiannya.

SULTAN memegang kedudukan pusat, namun dalam pelaksanaan pemerintahannya ia dibatasi oleh sebuah Dewan Mahkota yang beranggotakan sementara bangsawan keluarga terdekat Sultan dan pejabat birokrasi tingkat atas seperti mangkubumi, para mantri dan kyai.

Dewan Mahkota ini berfungsi sebagai penasehat Sultan dalam memecahkan persoalan-persoalan penting seperti soal pemerintahan, penggantian takhta, pengumuman perang dan damai, hubungan dengan kekuasaan luar dan sebagainya. Pengaruh Dewan Mahkota terhadap sikap dan tindakan Sultan sangat besar.

Sultan berhak untuk mengangkat, memindahkan ataupun memecat pejabat-pejabat pemerintahan, namun untuk pejabat pemerintahan tingkat atas, Sultan meminta nasehat pada Dewan Mahkota. Pengangkatan didasarkan atas jasa atau kecakapan seseorang. Pengangkatan seseorang pada jabatan birokrasi yang penting biasanya disertai dengan pemberian gelar. Pemecatan dilakukan terhadap pejabat-pejabat yang melalaikan tugas atau menunjukan sikap menentang terhadap Sultan.

Selain itu Ibnu Wicaksono juga mengutip tulisan Marwati Djoened Poesponegoro dan Nugroho Notosusanto dalam Sejarah Nasional Indonesia IV  bahwa menurut adat kebiasaan dalam Kesultanan Banjarmasin, pengganti Raja adalah putra mahkota yang diangkat dari putera tertua Sultan dengan permaisuri dari golongan bangsawan.

BACA : ‘Penghasilan’ Lurah Dan Pembakal Era Kolonial Di Kalimantan Selatan (1)

Dengan demikian putra dari isteri bukan golongan tersebut tidak berhak naik sebagai Sultan. Keruwetan timbul dalam istana, apabila di antara bangsawan keluarga raja ada yang mempunyai pendirian yang berbeda mengenai penunjukan pengganti Sultan. Timbulnya kericuhan dalam istana mengenai pengganti Sultan kerap kali terjadi dalam sejarah Kesultanan Banjarmasin. Penunjukan putra mahkota oleh raja belum tentu diterima oleh seluruh bangsawan.

Dalam upacara kerajaan ada beberapa petugas yang memegang alat-alat keperluan raja seperti payung, tombak, tikar, tempat sirih dan para pembawa alat-alat ini disebut payong bawat, pamarakan atau pangadapan dan kelompok ini dikepalai oleh rasajiwa. Kelompok pamarakan yang berjumlah 50 orang ini harus selalu dekat dengan Sultan karena mereka umumnya bertugas melaksanakan perintah Sultan.

Yang bertugas mengurus bidang seni dan tari ialah pergamelan dan kelompok seniman ini dikepalai oleh seorang astrapana. Jika Sultan hendak berburu ia dikawal oleh para tuhaburu yang dipimpin oleh seorang puspawana.

Para petugas yang mengawasi dan sekaligus menjaga keamanan Sultan ialah pariwala atau singabana. Urusan bea cukai di pelabuhan dikepalai oleh seorang bernama anggarmata yang membawahi para petugas yang disebut jurubandar.

BACA JUGA : Sekolah Arab Vs Sekolah Belanda; Diskriminasi dalam Arus Zaman

Di bidang perdagangan umum kerajaan dibantu oleh seorang pejabat bernama Wiramartas. Para pejabat di luar istana yang dapat disebut sebagai pejabat daerah ialah lalawang yang mengepalai daerah setingkat kawedanan yang membawahi kesatuan daerah yang lebih kecil setingkat kecamatan yang dikepalai oleh lurah/mantri. Tiap-tiap lurah membawahi beberapa desa, sedangkan desa dikepalai oleh seorang pembekal. Desa-desa masih mempunyai daerah yang lebih kecil lagi disebut kampung yang dikepalai oleh tetuha kampung.

Bisa dilihat dari uraian diatas bahwa zaman kesultanan Banjar tiap-tiap lurah membawahi beberapa desa, sedangkan desa dikepalai oleh seorang pembekal. Desa-desa masih mempunyai daerah yang lebih kecil lagi disebut kampung yang dikepalai oleh tetuha kampung

Dalam Adatrechtbundels XXXVI: Borneo, Z.-Selebes, Ambon Enz  Terbitan 1933, Serie L. Borneo. N°. 66. Grensregeling Van Beschikkingskringen Bij De Boekit-Dayak (1875) menyebutkan bahwa gelar Loerah, yang digunakan oleh beberapa saksi (ada kasus jual beli kayu ulin-pen), masih berasal dari zaman sultan. Barabai saat ini terbagi menjadi dua distrik, Batang Alai dan Laboean Amas. Yang terakhir, dengan segala keuntungannya, adalah milik sultan (panembahan) sendiri.

BACA JUGA : Ekspedisi Militer Belanda dan Jatuhnya Benteng Ramonia, Basis Pertahanan Pejuang Banjar

Batang Alai adalah appanage dari perwakilan sultan; Sebagian dari hasil penjualan tersebut dimanfaatkan oleh juru rawat (lalawangan). Kedua distrik tersebut dibagi menjadi delapan wilayah yang disebut lurah, yang merupakan kelompok desa. Para pemimpin yang mengepalai Lurah diberi gelar Lurah. Nama Loerah untuk masing-masing distrik:

Distrik Laboean Amas: Pamangkih, Kasarangan, Benoea Koepang, Pladjan, Bawan, Harujan, Pengambau, Durian Gantang

Distrik Batang Alai: Kehakan, Bahong, Iloeng, Rangas, Wawei, Djatoeh, Benoea Bindjei, Maringit

Semua desa berada di bawah kepala desa atau pembakal. Semua lurah memiliki kewajiban masing-masing terhadap sultan dan penjaga apanage.

Juga dalam Adatrechtbundels XXXVI: Borneo, Z.-Selebes, Ambon Enz  Terbitan 1933, SERIE L. Borneo. N°. 68. Boeboehans En Dorpsrechtspraak In Martapoera En Pleihari En In Oeloe Soengei (1927), ada perbedaan penting yang perlu diperhatikan antara organisasi internal Golongan Pribumi saat ini di berbagai bagian onderafdeeling Martapura dan Pleihari dengan organisasi internal Ulu Soengei.

BACA JUGA : Istana Sultan Banjar Mewah Karena Melimpahnya Lada

Di kedua wilayah tersebut, pada masa sultan (sebelum tahun 1860), ada kepala distriknya sultan dan kepala kampungnya sultan (lurah-lurah). Wilayah lurah tersebut terdiri dari banyak dusun, masing-masing dihuni oleh satu keluarga dalam arti luas (boeboehan) di bawah kepala keluarga (orang toea boeboehan, atau tetuwa).

Ketika, pada akhir perang Bandjermasinschen (1860), pembangunan jalan dimulai, jalan utama atau jalan pedalaman dibangun di sepanjang wilayah lurah dengan boeboehan yang sama, sementara penduduk dusun lain diperintahkan untuk pindah ke jalan raya.

Penduduk yang dipindahkan di sepanjang jalan dibagi menjadi kampung-kampung dan ditempatkan di bawah kepala kampung yang mereka pilih. Dalam banyak kasus, kampung yang terbentuk tidak sesuai dengan Kalurahan sebelumnya; Secara umum boeboehan tetap utuh, karena juga tetap menyatu selama beraktivitas. Di mana hal ini tidak segera terjadi, situasi yang sama diperoleh dengan relokasi berikutnya.

Dalam Tijdschrift Van Het Koninklijk Nederlandsch Aardrijkskundig Genootschap Tweede Serie Deel XLVIII Tahun 1931 disebutakn bahwa meskipun Nama-Nama Distrik Laboean-Amas dan Batang-Alai sudah ada pada zaman Sultan, namun hanya sebagian besar Laboean Amas yang berhutang (pajak) langsung kepada Sultan Panambahan. Bagian timur Barabai akhirnya menjadi appanage dari saudara perempuan Sultan. Batang-Alai terdiri dari dua apanage, sebagian besar Putra Mahkota dan si kecil. Di bagian barat, sekarang kampung Djatoeh dan Kambat, dulu di bawah lurah (dari Djatoeh) seorang Pangeran, terakhir Pangeran Hamim.

BACA JUGA : Ditanam Sejak Sultan Suriansyah, Banjarmasin Pusat Lada Dunia

Sultan dan Putra Mahkota masing-masing menunjuk semacam kepala distrik untuk bagian mereka, yang disebut Lalawangan. Orang-orang ini menghabiskan sebagian besar waktunya di pengadilan di Martapoera dan jarang berada di tempat.

Oleh karena itu, tidak ada pertanyaan tentang administrasi biasa. Ketika bagian-bagian milik Putra Mahkota membayar upeti 2.400 real (satu real adalah f2.—) dalam setahun dan 10 kojang padi, mereka merasa puas dan tidak melihat lebih jauh ke daerah-daerah tersebut.

Sub distrik yang ada di zaman dahulu terdiri dari loerah atau keloerahan, dari mana kampung-kampung yang kemudian berasal, hingga jumlah besar yang sekarang ada. Para Lurah secara sewenang-wenang ditunjuk atau diberhentikan oleh Sultan atau pemegang apanage-nya.

Meskipun suksesi dalam martabat Loerah tidak boleh disebutkan, terpikir bahwa posisi jabatan ini kadang-kadang tetap dalam satu keluarga selama bertahun-tahun, seperti halnya Loerah di Laboean-Amas apanage, yang terdiri dari kampung Banoea-Kepajang, Taal dan Moeroeng, di mana kampung Pagat sekarang juga berada.

BACA JUGA : Petaka Perjanjian 26 Ramadhan Bikin Kesultanan Banjar Tergadai

Penghasilan loerah ini terdiri dari pengumpulan pajak f 2,25 per tahun dari setiap orang yang sudah menikah dan f 1,25 per tahun dari setiap orang yang belum menikah. Apa yang tersisa di distrik dari 2.400 real yang akan dibawa ke Sultan Panambahan, adalah untuk Lalawangan dan Loerah.

Pada tanggal 26 April 1860, Pantai Hambawang diduduki oleh pasukan Hindia Belanda yang maju; berikutnya Barabai pada tanggal 30 April. Pada tanggal 11 Juni, Komisaris Pemerintah Nieuwenhuyzen menyatakan bahwa kerajaan Bandjermasinsche sudah tidak ada lagi dan semua tanah Sultan ditambahkan ke wilayah yang diperintah secara langsung di Kalimantan Tenggara.

Rezim militer Belanda mulai. Membawa perdamaian dan ketertiban adalah pikiran pertama, yang muncul di antara para penguasa pertama Barabai, dan perdamaian serta ketertiban dibawa dengan cepat dan menyeluruh.

Apanages segera jatuh, kelurahan besar mengikuti, satu demi satu. Kampung-kampung dibuat; tidak tumbuh dengan sendirinya, mereka tidak membentuk kelompok manusia hidup, tidak ada tangan tegas Van der Heijden dan penggantinya mengatur penduduk negara yang tersebar dengan rumah-rumah mereka dalam barisan tak berujung di sepanjang jalan yang ada.

BACA JUGA : Melacak Istana dan Ibunegeri Sultan Banjar di Tanah Kuin

Langkah ini tidak diragukan lagi diambil demi kepentingan pengawasan militer dan polisi, ketika sangat dibutuhkan. Pertemuan dibuat sangat sulit; setiap rumah mudah dikelilingi secara terpisah. Dengan demikian muncul bentuk kampung yang memanjang dan anehnya tidak teratur, seperti yang diuraikan di atas.

Hilangnya apanage berimbas pada jabatan lurah. Meskipun akhirnya gelar loerah sepertinya melekat kepada seseorang meskipun jabatannya sebagai kepala kampung yang diangkat oleh Pemerintah Kolonial Belanda. Seperti yang tercantum dalam berita koran De locomotief terbitan 27 Januari 1898 yang isinya memberikan pengakuan atas pengabdian, kesetiaan dan layanannya yang baik: Bintang Perak atas kesetiaan dan prestasi kepada Kiai Tjakra Widana, Kepala distrik Kloewa, Afdeeling Amoentai, Zuider en Ooster Afdeeling van Borneo; bintang perunggu atas kesetiaan dan jasanya kepada: Loerah Andin Sanang, Kepala Kampung Ajoewang (Ayuang) district Laboean Amas Afdeeling Amoentai; Tjindil mandur-penjaga di Resident Zuider en Ooster Afdeeling van Borneo.

Sebagai seorang kepala kampung atau pembakal, seseorang juga berhak menggunakan atau memakai stempel dalam legalitas jabatannya. Seperti halnya lampiran gambar dalam tulisan ini menerangkan . Cap stempel pembakal Andin Gani tahun 1906 kampung Pabaoengan (masuk Kecamatan Candi Laras Utara sekarang).

Selain itu juga gambar cap stempel Loerah IIung Nunggul. Inskripsinya berbunyi “Lurah Antero Ilung 1868”. Pada keterangannya tertulis Lurah Nonggol Ilung Alai. Foto ini koleksi Tropenmuseum dan inskripsinya dibaca oleh Annabel T. Gallop.

Di atas sudah diuraikan mengenai gaji atau penghasilan Loerah. Lalu bagaimana gaji atau penghasilan pembakal era itu?

Dalam Adatrechtbundels XXVI; Maleisch Gebied En Borneo Terbitan 1926 disebutkan bahwa di Bandjermasin (1917) bahwa para kepala kampung memperoleh penghasilan sebagai berikut: 8% upah kolektif untuk pengumpulan pajak umum atas bisnis dan pendapatan Pribumi lainnya (pasal 15 IIIe Lembaran Negara 1914 no. 130); 8% biaya kolektif untuk pemungutan pajak pembayaran (pasal 9 paragraf terakhir dari Lembaran Negara 1878 no. 300); 5% upah kolektif untuk mengumpulkan jumlah penyerahan untuk layanan yang baik;

BACA JUGA : Ada Lada Nagara, Tanah Laut dan Kayutangi yang Bawa Kemakmuran

Wang tiga tali, yaitu 3 perempat wajib militer pria per tahun. Dari semua uang ini mereka harus memberikan sebagian, setengah dari upah pemungutan, dan sepertiga wang tiga tali, kepada wakils dan pangerak mereka, yang membantu dalam pengumpulan. Namun, penyelesaian murni tidak pernah terjadi. Yang luar biasa adalah wang tiga tali dibayar dalam tiga hari kerja. Ini akan terjadi di daerah dataran tinggi dimana uang langka.

Kemudian masih di District Bandjermasin (1919), adat jang sadjati tentang pendapatan kepala-kepala kampong dalam district Bandjermasin tida ada; sebab pendoedoek district ini, apa lagi dalam kotta Bandjermasin soedah bertjampoer dengan lain pendoedoek, seperti orang Oeloe Soengei dan lain-lain. Tambahan poela salagi Bandjermasin diprentahkan oleh sultan, tida ada pangkat kepala kampong (pambakal) jang djadi pemarentah dalam kampongnja.

Kampong atau district diperintahkan oleh pangeran-pangeran jang berkoela karib dengan sultan dan segala hatsil dalam bahagian itoe diterima oleh masing pangeran.

Pendapatan pambakal jang dahoeloe diadakan, semoeanja adat bikinan baroe, oempama:

a.     Membikinkan soerat keterangan nikah kepada saorang perampoean jang hendak bernikah, pambakal di beri f 0.25. Laki jang nikah memberi boeat penghoeloe jang menikahkan, satoe gantang nasi ketan dan wang dari f 0.50 sampai f 2.50. Sakarang ini nasi ketan tiada dibawa orang lagi kepada penghoeloe.

b.     Memboeboeh tanda tangan djadi saksi dalam soerat djoeal beli kebon atau roemah, pambakal dapat dari f 0.50 sampai f 1 tiap kali.

c.      Mintakan pas orang ka kantoor, pangerak dapat dari orang jang minta pas f 0.25 dan kalau kampong jang djaoeh seperti Aloeh-Aloeh f 0.50 tetapi pangerak jang belikan blanco pas dan bajar harga blanco keterangan pas kepada pambakal f 0.02½.

d.     Mintakan soerat permissie roemah pambakal dapat f 0.50 dari orang jang minta permissie.

e.     Djadi saksi dalam soerat aaugeteekend, pambakal dapat f 0.25 kalau kampong jang djaoeh sampai f 0.50, Zakat dan fitrah diberikan orang kepada goeroe agama atau dikoempoelkan orang boeat membaiki mesdjid.

Untuk wilayah Martapura (1918). Saat mengajukan izin perjalanan, pemohon akan menginformasikan kepada anggota administrasi kampung (kepala kampung, penjabat kepala kampung, atau penulis kampung atau pangerak) yang bertanggung jawab untuk membawa urusan tersebut ke kantor distrik (dan seperti yang terjadi di distrik Martapoera ke kantor controleur) kompensasi sebesar f 0,10 atau f 0,25. Menjadi saksi dalam penjualan tanah atau rumah biasanya menerima dari penjual f 0,25 sampai f 1.

Di beberapa kampung (termasuk Djawa dan Bintjau), sudah menjadi kebiasaan bahwa kepala kampung, yang memberikan izin untuk mengembangkan tanah yang belum dikembangkan di dalam batas wilayah mereka, diberi hadiah berupa uang mulai dari f 1 hingga f 2.50 oleh yang menggarap.

BACA JUGA : Intan Sultan Adam, Rampasan Perang Banjar yang Kini Dikoleksi Museum Belanda

Kemudian di wilayah Kandangan (1917). Kepala kampung menikmati:

I. 8%. upah kolektif untuk pengumpulan pajak umum dan kecenderungan yang dikenakan pada penduduk asli; II. 5% upah kolektif untuk pengumpulan jumlah penyerahan yang akan dibayarkan oleh wajib militer pria untuk berbagai layanan pria; III. yang disebut ‘wang tiga tali’, yang menggantikan kerja tiga hari dalam setahun untuk kepala kampung, dilakukan oleh masing-masing wajib militer. Selain itu, kepala desa dibebaskan dari membayar semua pajak dan memberikan layanan militer.

Pendapatan seperti yang dijelaskan di atas dibagi dengan wakil kepala kampung dan pangerak yang merupakan bagian dari pengurus kampung. Sebagian besar, kepala kampung menyimpan 1/2 dari penghasilan itu. Kepala kampung lebih memilih untuk diangkat menjadi anggota panitia penilaian hasil panen padi (pajak sewa), yang kegiatannya terkadang sampai f50 honorarium karena ada lowongan gaji.

Masih di wilayah Kandangan (1918); pendapatan menurut adat yang utama yang dinikmati oleh kepala desa atau pembekel di afdeeling ini adalah ‘wang tiga tali’, sejumlah f 0,75 dibayarkan setiap tahun oleh setiap orang yang menolak untuk melakukan 3 hari kerja, yang sebelumnya dilakukan untuk kepala kampungnya pada masa sultan. Bekerja selama 3 hari terkadang terjadi karena ketiadaan uang tunai.

Jika terjadi perkawinan, tidak ada yang dibayarkan kepada pengurus kampung. Namun wakil-penghoeloe atau ulama desa menerima ganjarannya sesuai dengan nilai yang ditentukan oleh keputusan residen: untuk akad nikah f2.50; untuk membaca dengan teliti talak atau roedjoe f 0.50.

BACA JUGA : Dipesan VOC Belanda, Meriam Eks Benteng Tatas Buatan Pabrik Besi Skotlandia

Saat mengeluarkan surat tanah baru, kepala kampung, menurut praktek lama, menerima imbalan dari pemohon atas usahanya menurut kebiasaan lama menulis dan menyerahkan nota pembuktian yang jumlahnya belum ditentukan dan tergantung sepenuhnya pada niat baik pemberi.

Kepala kampung tidak memiliki pendapatan adat lebih lanjut; kecuali jika seseorang ingin memasukkan jakat, yang dibawa oleh teman dan kenalannya di akhir puasa dalam bentuk hadiah berupa beras. Karena hadir sebagai saksi pada saat penyelesaian perjanjian jual beli, atau untuk pembuatan tulisan, pembekal atau bawahan lainnya mendapat sedikit imbalan berupa uang.

Pada subbagian Tandjong masih terdapat penggunaan tersendiri yaitu sumbangan sebagian daging dalam penyembelihan kerbau, yang jumlahnya belum ditentukan. Meskipun sapi sangat jarang disembelih di daerah-daerah tersebut, hal itu tampaknya tidak lazim dilakukan dengan daging sapi.

Di wilayah Marabahan (1918), para kepala kampung berhak atas wang tiga tali, sejumlah f 0,75 dibayarkan oleh setiap orang wajib militer. Dalam banyak kasus, kepalakampung menyerahkan sepertiganya kepada wakil dan pangeraksnya.

Selain itu, ia menerima, seperti halnya di Jawa, pembayaran yang tidak dibagi dalam hal penyerahan izin pembangunan perumahan, pemotongan sapi, penebangan, dan sejenisnya ke kantor administrasi.(jejakrekam)

Penulis adalah Pemerhati Sejarah Banjar

Ketua Lembaga Adat Kerajaan Pulau Laut Korwil Banjarmasin

Sekretaris Syarikat Adat, Sejarah dan Budaya (SARABA) Hulu Sungai

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2021/03/03/sistem-pemerintahan-desa-di-kalsel-sejak-era-kesultanan-banjar-hingga-kolonial-belanda-2-habis/,https://jejakrekam com/2021/03/03/sistem-pemerintahan-desa-di-kalsel-sejak-era-kesultanan-banjar-hingga-kolonial-belanda-2-habis/#:~:text=Dewan Mahkota ini berfungsi sebagai dengan kekuasaan luar dan sebagainya

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.