Dampak Omnibus Law Disahkan, Pasal Raperda RTRW Banjarmasin Bertambah Banyak

0

DISAHKAN dan berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Nomor 11 Tahun 2020 pada 5 Oktober 2020 dan diundangkan pada 2 November 2020, ternyata berdampak penggodokan rancangan peraturan daerah (raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarmasin.

KETUA Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Kota Banjarmasin, Arufah Arief mengakui dengan adanya pemberlakuan UU Ciptaker atau Omnibus Law, membuat raperda yang awalnya hanya memuat 126 pasal, bertambah menjadi 160 pasal. Ini menyesuaikan dengan aturan yang baru dalam UU tersebut.

“Makanya, pembahasan di raperda RTRW Kota Banjarmasin pun menjadi lebih detail dan banyak. Memang, hingga empat bulan terakhir, raperda ini belum selesai digodok di DPRD Banjarmasin, karena terjadi perubahan di aturan yang jadi konsideran di atasnya,” ucap Arufah Arief kepada jejakrekam.com, Rabu (3/3/2021).

Ia mengakui masalah banjir yang dialami Banjarmasin, beberapa waktu lalu menjadi atensi khusus dalam penyusunan raperda RTRW Banjarmasin tahun 2020-2040 yang akan menggantikan Perda Nomor 5 Tahun 2013.

BACA : Lebih Detail, RTRW Kota Banjarmasin ke Depan Sudah Adopsi Peta Skala 1:5.000

Politisi PPP ini mengungkapkan dalam raperda RTRW juga disusun berdasar hasil kajian akademis, studi banding ke Bekasi dan Depok, Jawa Barat serta kondisi yang ada di lapangan.

“Makanya, dalam raperda RTRW ini juga menyinggung soal jaringan drainase dan sistem penataan sungai yang ada di Banjarmasin. Jadi, ada beberapa kawasan yang masuk normalisasi sungai harus diakomodir di raperda RTRW yang baru,” kata Arufah.

Menurut Arufah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melalui Bidang Sungai juga telah mengajukan peta dan desain penataan sungai yang menjadi salah satu pokok bahasan penting dalam raperda baru itu.

Dengan bertambahnya pasal yang ada di raperda itu, diakui Arufah, maka proses pengkajian, pembahasan dan penggodokan pun harus melalui tahapan yang matang. Apalagi, perencanaan ini berlaku hingga puluhan tahun yang menjadi rujukan dalam mengelola dan menata kota Banjarmasin ke depan.

BACA JUGA : Apa Saja Hal yang Baru di Rancangan RTRW Banjarmasin 2020-2040? Ini Rinciannya

Arufah menjelaskan pada Rabu (17/2/2021), semua pihak terkait seperti Barenlitbangda Kota Banjarmasin, PUPR, Dinas PTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Bagian Hukum, Bidang Aset di lingkungan Pemkot Banjarmasin telah dipanggil ke dewan untuk bersama membahas raperda tersebut.

“Jadi, tahapan raperda ini rampung menjadi produk hukum masih panjang. Apalagi, banyak hal-hal yang penting turut dibahas dalam raperda ini. Makanya, tidak bisa dibahas secara terburu-buru untuk segera disahkan dewan,” kata mantan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin ini.(jejakrekam)

Penulis Rahim
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.