Tak Mampu Hadirkan Saksi, Tergugat Hanya Ajukan Pembuktian Surat

0

SIDANG lanjutan perkara perdata,jual beli tugboat milik PT Sumber Jaya berujung ke Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Senin (1/3/2021). Agenda sidang pembuktian surat dan keterangan saksi yang akan dihadirkan pihak tergugat.

AGENDA sidang sebelumnya, pada Senin (15/2/2021) adalah pemeriksaan setempat (PS) yang bertempat di lokasi dok jalan Tembus Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

BACA: Sengketa Lahan di Purnasakti, PN Banjarmasin Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat

Sidang yang diketuai oleh Moch Yuli Hadi dan didampingi dua hakim anggota, mendengarkan pembuktian surat dan keterangan saksi dari pihak tergugat satu yakni Bank Mandiri Syariah yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya Ahmad Rofik. Sedangkan penggugat Hidayat Taufik pimpinan PT Sumber Jaya, pengusaha pembuatan kapal tugboat diwakili kuasa hukumnya yakni, Budi Herlambang.

Dalam persidangan, kuasa hukum Bank Mandiri Syariah Ahmad Rofik SH mengatakan bahwa pihaknya hanya menyerahkan surat pembuktian, dan belum bisa menghadirkan saksi.

PEMERIKSAAN SETEMPAT: Hidayat Taufik pimpinan PT Sumber Jaya, memberikan keterangan pada sidang pemeriksaan setempat, Senin (15/2/2021).

Ditempat lain usai persidangan, tim penasehat hukum Bank Mandiri Syariah, Ahmad Rofik mengatakan kepada awak media bahwa pihaknya belum dapat menghadirkan saksi. “Saksi akan dihadirkan pada sidang yang akan datang, dan kami akan menghadirkan dua orang saksi,” ungkapnya.

Saat usai, majelis hakim menyampaikan sidang akan kembali dilanjutkan pada senin (8/3/2021) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Sementara itu tim kuasa hukum PT Sumber Jaya, Budi Herlambang SH yakin dengan gugatan diajukan. “Kita lihat saja jalannya persidangan,” katanya.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.