Sosialisasikan Perda Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ini Penjelasan Syahrudin
ANGGOTA DPRD Kalimantan Selatan, Syahrudin menggelar Sosialiasasi Peraraturan Daerah (Sosper) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Gedung Islamic Center Mufti Tuan Guru Besar HM Djazouli Seman Martapura , Sabtu ( 27/2/21).
SYAHRUDIN mengatakan, perda ini lahir karena saat menyerap aspirasi di lapangan banyaknya harapan warga masyarakat terkait pembangunan desa.
Perda ini, kata dia, bertujuan untuk memperkuat keuangan desa melalui bantuan anggaran dari pemerintah provinsi.
BACA : Persoalan Banjir Hingga Pembelajaran Online Menjadi Aspirasi Warga Saat Bertemu Syahruddin
“Meskipun sudah ada dari APBN dan APBD Kabupaten, tapi itu belum cukup untuk membangun desa. Makanya, kita berusaha agar pemerintah provinsi (Pemprov) bisa mendukung anggaran desa untuk pembangunan,” ujarnya.
Dengan banyaknya anggaran yang beredar di desa, ia mengajak masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa.
“Karena ini uang kita semua dari pajak. Mari kita awasi, supaya penggunaannya jelas dan betul-betul bermanfaat untuk kita semua,” tambahnya.
BACA JUGA : Paman Yani Sosialisasikan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau Kecil
Sosper ini menghadirkan 2 (dua) orang narasumber, yakni Pembantu Dekan Fakultas Ushuluddin UIN Antasari Banjarmasin, DR. Ahmad Sazali, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, Fajriannor Tamjidillah. Sedangkan peserta yang hadir adalah dari PW IPNU Kalsel dan PC IPNU – IPPNU Kabupaten Banjar.
Dikatakannya bahwa, Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam mendukung percepatan pembangunan pedesaan ada dua metode.
“Pertama, bantuan langsung berupa Pembangunannya ke desa yang melekat pada program Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kedua, bantuan keuangan desa dari pemprov,” katanya.
Sosper menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19. Sebelum memasuki Gedung Islamic Center Mufti Tuan Guru Besar HM Djazouli Seman Martapura, dilakukan secara protokol kesehatan Covid-19 kepada setiap orang.(jejakrekam)