‘Penghasilan’ Lurah dan Pembakal Era Kolonial di Kalimantan Selatan (1)

0

Oleh : Iberahim

BERBICARA sistem pemerintahan dahulu tentu beda dengan sistem pemerintahan sekarang. Meskipun penyebutannya mungkin sama. Misalnya tentang sistem pemerintahan di tingkat kelurahan dan sistem pemerintahan di tingkat desa.

DALAM Undang-undang Desa Tahun 2014 disebutkan bahwa Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

Untuk wilayah Kalimantan Selatan biasanya secara umum disebut Pembakal. Namun diadministrasinya tetap ditulis Kepala Desa.

Dalam pasal 11 disebutkan desa dapat berubah status menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui Musyawarah Desa dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat Desa. Kemudian di pasal 12 disebutkan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mengubah status kelurahan menjadi Desa berdasarkan prakarsa masyarakat dan memenuhi persyaratan yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA : PRI, Kado Terakhir Jepang Pasca Kekalahan Perang Pasifik

Jadi berdasar prakarsa masyarakat dan memenuhi persyaratan yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan suatu desa bisa menjadi kelurahan. Begitu juga sebaliknya.

Kemudian untuk pemerintahan Kelurahan dipegang oleh Lurah dan perangkat kelurahan lainnya. Lurah harus seorang yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan menerima gaji dari uang negara.

Suasana pemilihan kepala desa di Margasari pada 1900.

Dalam sejarahnya menurut Mashuri Maschab dalam bukunya Politik Pemerintahan Desa di Indonesia Diterbitkan oleh Penerbit PolGov, tekanan liberalisme yang semakin kuat akibat keberhasilan revolusi liberal di Eropa, pada tahun 1848 dilakukan beberapa perubahan yang penting terhadap Konstitusi Kerajaan Belanda tahun 1814.

Berdasar Konstitusi Kerajaan Belanda tahun 1848 tersebut kemudian diterbitkan Indische Staatsregeling yang mulai berlaku tanggal 2 September 1854 (Staatblad 1854 No. 2. Jo. 1).

BACA JUGA : Dirikan Banyak Pabrik, Banjarmasin Dibagi Jepang dalam 19 Kampung

Dalam Undang-Undang Ketatanegaraan Hindia Belanda tersebut, ketentuan mengenai desa-desa pribumi atau bumi-putra diatur hanya dalam 1 pasal yaitu pasal 128 yang terdiri dari 6 ayat. Pada pokoknya pasal 128 tersebut menyatakan sebagai berikut:

(1) Desa-desa bumiputra dibiarkan memilih kepala dan anggota pemerintahan desanya sendiri, dengan persetujuan penguasa yang ditunjuk untuk itu menurut ordonansi. Gubernur Jenderal menjaga hak tersebut terhadap segala pelanggarannya.

(2) Dengan ordonansi dapat ditentukan keadaan-keadaan dimana Kepala Desa dan anggota pemerintah desa diangkat oleh penguasa yang ditunjuk untuk itu.

(3) (Diubah dengan S.38 – 618 jo. 625) Kepada Desa Bumiputera diberikan hak mengatur dan mengurus rumah tangganya dengan memperhatikan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jenderal, pemerintah wilayah dan residen atau pemerintah otonom yang ditunjuk dengan ordonansi (S. 41 – 356).

(4) Jika yang ditentukan dalam ayat (1) dan (3) dari pasal ini tidak sesuai dengan lembaga masyarakat atau dengan hak-hak yang diperkenankan dimiliki, maka berlakunya ditangguhkan.

(5) Dengan ordonansi dapat diatur wewenang dari desa bumiputera untuk:

1) Memungut pajak di bawah pengawasan tertentu.

2) Di dalam batas-batas tertentu menetapkan hukuman terhadap pelanggaran atas aturan yang diadakan oleh desa.

BACA JUGA : Belanda Janji Kembalikan Berlian Sultan Banjar yang Dirampas ke Indonesia

(6) Desa yang sebagian atau seluruhnya berada dalam batas suatu kota, dimana telah dibentuk dewan menurut ayat (2) pasal 21, atau ayat (2) pasal 124 sepanjang mengenai daerah yang termasuk di dalam batas termaksud; dapat dihapuskan dengan ordonansi atau bila dianggap perlu dikecualikan dari berlakunya aturan yang ditetapkan dalam ayat (3) pasal ini. Sebagai akibat dari tidak diberlakukannya aturan tersebut, jika perlu dapat dibuat ordonansi.

Salah satu hal yang menarik dari ketentuan pasal 128 Peraturan Ketatanegaraan Hindia Belanda tahun 1854 tersebut adalah adanya wilayah-wilayah administrasi. Yaitu wilayah desa yang tidak mempunyai otonomi (wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri).

Ketentuan ayat (6) tersebut dimaksudkan untuk wilayah kota terutama yang mempunyai banyak penduduk kulit putih/orang Eropa (dalam perkembangannya kemudian setelah lahirnya Decentralisatie Wet 1903 dan Decentralisatie Besluit 1905 adalah kota atau daerah yang telah memiliki “locale raad”, suatu dewan pemerintah yang diberi wewenang untuk mengatur sendiri penggunaan dana yang diberikan oleh Pemerintah Pusat).

BACA JUGA : Embrio Nama Kotabaru Berawal dari Konsesi Batubara Belanda Era Pangeran Amir Husin

Local raad yang diatur dengan “Locale raden Ordantie” tersebut, pada mulanya bukanlah suatu lembaga perwakilan rakyat, tetapi badan pemerintah setempat. Dari local raad atau dewan pemerintahan itulah kemudian berkembang menjadi pemerintah daerah otonom. Perlu pula diingat bahwa pada masa kolonial itu sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 163 Indische Staatregeling 1854, penduduk Hindia Belanda dibagi menjadi tiga lapisan yaitu:

1. Bangsa-bangsa Eropa sebagai kelas paling tinggi.

2. Bangsa-bangsa Timur Asing sebagai kelas kedua atau menengah.

3. Penduduk Pribumi atau Bumiputera sebagai kelas yang terendah.

Bagi wilayah kota yang sudah memiliki dewan tersebut, maka hak-hak desa bumiputra tidak diberlakukan, karena di kota-kota seperti itu banyak terdapat penduduk Eropa atau bangsa yang lain yang tidak dapat dikenai ketentuan yang diberlakukan kepada penduduk pribumi. Dengan demikian, apa yang kita kenal dengan “kelurahan” sebagai wilayah administrasi terkecil di wilayah perkotaan seperti ketentuan bab III Undang-Undang No. 5 tahun 1979, bentuk awalnya sudah ditetapkan sejak tahun 1854.

BACA JUGA : 1 Juli 1919 ; Metamorfosa Banjarmasin Menjadi Kotamadya di Era Kolonial Belanda

Ketentuan mengenai pemerintahan desa yang demikian, sedikit di dalam peraturan perundang undangan tahun 1854 yang terdiri dari lebih dari 100 pasal tersebut.

Menunjukkan betapa kecilnya perhatian pemerintah kolonial Belanda terhadap kehidupan pemerintah desa. Baru pada permulaan abad 20, seiring dengan timbulnya “politik etis”, maka perhatian kepada penyelenggaraan pemerintahan desa menjadi besar sehingga bermacam-macam ordonantie diterbitkan oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda.(jejakrekam/bersambung)

Penulis adalah Pemerhati Sejarah Banjar

Ketua Lembaga Adat Kerajaan Pulau Laut Korwil Banjarmasin

Sekretaris Syarikat Adat, Sejarah dan Budaya (SARABA) Hulu Sungai

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2021/02/28/penghasilan-lurah-dan-pembakal-era-kolonial-di-kalimantan-selatan-1/

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.