Diduga Selewengkan Dana Porprov 2017, Dua Eks Pejabat KONI Tabalong Ditahan

0

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Tabalong yang didampingi jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) menerima pelimpahan berkas kasus perkara tahap II dari Direktorat Reskrimsus Tipikor Polda Kalsel terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tabalong beserta kedua tersangkanya.

KEDUA tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten Tabalong untuk pelaksanaan gelaran Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) X Kalimantan Selatan pada 2017 ini berinisial HA dan IW yang resmi menjadi tahanan kejaksaan terhitung dari hari ini, Kamis (25/2/2021) yang mendekam di Rutan Klas II B Tanjung.

Kedua tersangka ditahan atas dasar Surat Perintah Penahanan (tingkat penuntutan) NOMOR : PRINT – 01 / 03.16 / Ft. 2 /02/2021 yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Tabalong pada, Kamis 25 Februari 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabalong, Syamsida Monoarfa melalui Kasi Pidana Khusus Kejari Tabalong, Jhonson Evendi Tambunan mengatakan, penahanan terhadap kedua tersangka akan berlangsung selama dua puluh hari ke depan terhitung sejak 25 Februari hingga 16 Maret 2021.

BACA : PAW Ketua KONI Tabalong, Agus Janji Salurkan 70 Persen Dana Hibah ke Cabor

“Alasan penahanan objektif karena ancaman pidana diatas lima tahun. Alasan sukjektifnya kami mengkhawatirkan terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti ataupun mungkin bahkan mengulangi perbuatannya,” ujar Syamsida Monoarfa, belum lama tadi.

Ia menjelaskan kedua tersangka ini merupakan mantan ketua dan bendahara di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Tabalong.

Pada pelaksanaan Porpov X 2017 Kalsel di Tabalong, KONI Tabalong menerima dana hibah sebesar Rp10,1 miliar yang oleh kedua tersangka kemudian dicairkan, Namun dalam pelaporannya ada anggaran senilai Rp2,7 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.

BACA JUGA : BHP Tantang KONI Tabalong Siapkan Atlet Berpretasi di Kancah Nasional

“Total anggaran Rp 10,1 miliar, itu pertanggungjawabannya sudah dibuat, tapi setelah kita lakukan penelusuran ada anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 2,7 miliar. Jadi kerugian keuangan negera sebesar Rp 2,7 miliar berdasarkan penghitungan dari BPKP,” ungkapnya.

Selain menahan kedua tersangka, Jhonson menambahkan, pihaknya juga ada menerima barang bukti berupa pengembalian uang tunai sebesar Rp100 juta dari tersangka HA.(jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.