Empat Sindikat Narkoba Malaysia Dituntut Hukuman Mati

0

EMPAT terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba yang merupakan jaringan internasional Malaysia, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (25/2/2021).

EMPAT terdakwa yakni Sutrianto alias Tri, Anggi Yuvi Ariesta alias Anggi, Muhammad Rizky Rahmadani Febrianto alias Dani dan Andika Prasetyanto alias Dika, dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Jainah agar majelis hakim menjatuhkan vonis pidana mati.

Perbuatan empat terdakwa yang masing-masing sebagai kurir sabu seberat 308,25 kilogram sabu atau berat bersih 300 kilogram narkotika golongan I ini terbukti telah melawan hukum.

JPU Jainah menilai secara sah dan menyakinkan par terdakwa ini terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengandung unsur permufakatan jahat dalam menjual atau menjadi perantara transaksi narkoba yang melawan hukum.

BACA : Ditresnarkoba Polda Kalsel Musnahkan 26,8 Kilogram Sabu dan 42,70 Gram Ganja

Empat terdakwa yang menyaksikan proses persidangan melalui sidang virtual di Ruang Tahanan Direktorat Tahti Polda Kalsel, tampak tertunduk lesu. Bahkan, jaksa menilai tidak ada hal yang membuat tuntutan hukum bagi para terdakwa ini menjadi ringan, dari fakta persidangan dan pengakuan para saksi yang dihadirkan di persidangan.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Aris Bawono Langgeng, JPU Jainah membacakan surat tuntutan. Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa mengungkapkan empat terdakwa ini merupakan bagian dari sindikat narkoba internasional dari pengembangan kasus sebelumnya.

Yakni pada 2019 dengan barang bukti dari 1,8 kologram hingga 208 kilogram, serta berlanjut dari sabu 7 kilogram hingga terbesar 300 kilogram lebih, yang merupakan bagian dari sindikat internasional Malaysia-Kaltara-Kaltim-Kalsel.

BACA JUGA : BNN Kalsel Tangkap Satu Keluarga Diduga Sindikat Narkotika Internasional

Untuk diketahui, empat terdakwa merupakan warga Kalsel dan Kaltim. Seperti Tri tercatat merupakan warga Desa Sukamaju RT 004/ RW 001 Kecamatan Sampahan, Kotabaru bersama Anggi, warga Desa Sukamaju. Sedangkan, dua terdakwa lainnya Dani dan Dika merupakan warga Balikpapan, Kalimantan Timur. Mereka berhasil dibekuk oleh tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda Kalsel pada awal Agustus 2020 lalu di Hotel Sienna Inn di Banjarmasin.

Dalam persidangan itu, kuasa hukum terdakwa Ernawati dan Arbain meminta kepada majelis hakim untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.