DPRD Kalsel Sosialisasikan Perda Budaya Banua dan Kearifan Lokal

0

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah Kalsel melalui Komisi I melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2017 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal bertempat di Depo Arsip dinas Perpustakaan dan Arsip kota Banjarmasin, kamis (25/2/2021).

NARASUMBER kegiatan sosialisasi perda M Kuzaimi mengatakan budaya dan kearifan lokal yang ada di Kalsel sangat kaya dan sangat berpotensi untuk penunjang pariwisata, yang di harapkan dapat berimbas pada peningkatan pendapatan asli daerah kalsel.

“Apabila kita menunggu infrastruktur yang lengkap dan standart untuk meningkatkan pariwisata maka gerakan nya akan lambat, tapi apabila kita bisa memanfaatkan budaya dan kearifan lokal sebagai pariwisata,  maka geliat wisata di daerah kita akan cepat meningkat,” sebutnya.

BACA : Kunjungi Rumah Banjar, Ini Yang Dipelajari Anggota DPRD Kotabaru

Sedangkan narasumber lainnya Hariadi yang merupakan pencipta lagu berbahasa Banjar berharap dengan adanya perda ini,  lagu – lagu berbahasa Banjar lebih sering terdengar di ruang – ruang publik, seperti bandar udara,  tempat wiasata sampai hotel – hotel yang ada di banjarmasin.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Hj Rachmah Norlias mengatakan, perda ini penting untuk disosialisasikan supaya warga lebih sadar akan kelestarian peninggalan budaya nenek moyang kita. 

“Ada kekhawatiran dari pihaknya, bahwa anak muda jaman millenial ini lebih mengetahui kebudayaan asing daripada kebudayaan kita sendiri,”pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Riza
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.