Dua Buah Raperda Disahkan Menjadi Perda, Pj Gubernur : Semoga Bisa Membawa Manfaat Bagi Kalsel

0

MELALUI Rapat Paripurna yang dilaksanakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalsel, Rabu (24/2/2021), dua buah Raperda, yakni tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Kebun Raya Banua, akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

RAPAT Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK didampingi M Syaripuddin dan dihadiri Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan Safrizal ZA.

Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Kesehatan, Haryanto menyebut Perda ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah, masyarakat dan swasta serta pemangku kepentingan dalam pengembangan, pembangunan dan penyelenggaraan kesehatan di daerah guna meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang.

BACA : Pelajari Mekanisme Pemulihan Banjir, DPRD Kalteng Berkunjung Ke DPRD Kalsel

“Tujuan penyelenggaraan kesehatan untuk menyusun dan merencanakan kebijakan bidang kesehatan, melindungi masyarakat, penyelenggara dan pelaksana fasilitas pelayanan kesehatan dalam menyelenggarakan upaya kesehatan, kemudian menata pembangunan kesehatan secara sinergis yang melibatkan semua komponen dengan mengutamakan UKM, tanpa mengesampingkan UKP,” urainya.

Politisi PKS ini melanjutkan selain itu memenuhi hak dan kebutuhan semua komponen dalam pembangunan kesehatan, kemudian melindungi masyarakat, pelaku dan penyelenggara kesehatan dan menjamin terselenggaranya upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, efektif dan terjangkau.

Sedangkan Pansus Raperda Kebun Raya Banua yang diketuai Suwardi Sarlan menyampaikan dengan disahkannya Perda tentang Kebun Raya Banua ini dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan dan/atau pengelolaan Kebun Raya Banua yang optimal berdasarkan fungsinya.

“Perda Kebun Raya Banua ini diharapkan dapat berfungsi optimal sebagai wahana konservasi tumbuhan, penelitian, pendidikan dan penyuluhan lingkungan,” jelasnya.

BACA JUGA : Pansus Ingin Posisi Kebun Raya Banua Jelas Termuat Dalam Perda

Sementara itu, Penjabat Gubernur Kalsel Safrizal ZA dalam sambutannya mengatakan dua buah Raperda yang disahkan menjadi Perda, yakni Penyelenggaraan Kesehatan dan Kebun Raya Banua merupakan suatu langkah positif untuk membangun Banua lebih maju dan membawa manfaat besar bagi masyarakat Kalsel..

“Melalui pembahasan bersama kedua buah Raperda telah disetujui oleh DPRD Kalsel,” ucapnya.

Dikatakan Safrizal dua buah Raperda ini sangat urgen untuk meningkatkan pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat di Bumi Lambung Mangkurat.

“Kita menginginkan pelayanan dasar dibidang kesehatan harus terus berproses kearah lebih baik,” ujarnya.

Safrizal mengharapkan untuk Raperda Kebun Raya Banua menjadi payung hukum dalam mengelola pengembangan wahana konservasi tumbuhan maupun penelitian pendidikan dan penyuluhan lingkungan.

“Karena itu dengan keputusan tersebut, Raperda yang diproses menjadi Perda bakal ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme produser pembentukan badan hukum dan Perundang-undangan,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Riza
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.