Hanya 30 Persen Tanah di Kalsel yang Terdaftar ATR/BPN, Rifqi: Penerapan PTSL Harus Digenjot

0

ANGGOTA Komisi V DPR-RI, Rifqinizamy Karsayudha, melakukan rapat koordinasi bersama pejabat di lingkup Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kalsel, Senin (22/2/2021).

DALAM pertemuan yang dihadiri Kakanwil ATR/BPN Kalsel tersebut, terungkap bahwa kondisi tanah yang terdaftar ke ATR/BPN masih sangat minim, yaitu baru sekitar 30%. Rifqi membeberkan sisanya berstatus tanah yang belum memiliki alas hak yang sempurna seperti segel, bahkan tanah tak bertuan.

Berangkat dari hal tersebut, Rifqi kemudian mendorong agar proses pendaftaran tanah dapat dibuat dengan sistematik lewat konsep yang sudah digodok oleh pemerintah.

BACA JUGA: Tiga Syarat Tak Lengkap, RTRW Banjarmasin Belum Disetujui Kementerian ATR

“Saya mendorong agar proses pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) dapat digenjot di Banua,” ujar Rifqi dalam siaran pers yang diterima jejakrekam.com.

Dipaparkannya, tahun 2020 ada lebih kurang 40.000 bidang tanah yang diberikan sertifikat secara gratis kepada masyarakat. 2021 angkanya diprediksi akan meningkat.

Tanah-tanah di sekitar kawasan hutan, juga diberikan program sertifikasi bagi masyarakat disekitar untuk dipergunakan. Totalnya sekitar 25.000 bidang tanah pada 2020-2021 yang telah dan akan diberikan kepada masyarakat.

BACA JUGA: Ombudsman Catat Laporan Dugaan Maladministrasi Cukup Tinggi di BPN

“Dalam kesempatan ini saya berkomitmen juga akan memfasilitasi kerjasama Kementerian ATR/BPN dengan Pemkab/Pemko dan Pemdes se-Kalsel agar masyarakat kita terdorong untuk mensertifikasi tanah mereka. Sebagian rakyat kita merasa sudah cukup dengan hanya memiliki segel tanah,” ujarnya.

BACA JUGA: Masalah Pelayanan Sertifikasi Tanah BPN Jadi Sorotan Ombudsman

“Konflik agraria akibat hadirnya izin pertambangan dan perkebunan dengan tanah yang telah bersertifikat milik masyarakat juga menjadi perhatian kami tadi. Isu terakhir ini harus melahirkan regulasi baru di tingkat nasional.

Di Komisi II DPR RI, Saya akan meminta kepada Menteri ATR/BPN RI bersama-sama merumuskan regulasi tersebut, agar tidak selalu hadir konflik antara pemilik IUP dengan sertifikat hak milik pada objek tanah yang sama misalnya,” tandas Rifqi. (jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.