Menggugat Nama Pulau Bromo

0

Oleh : Ersa Fahriyanur

MASIH ada yang penasaran dengan nama Pulau Bromo di dalam Kota Banjarmasin. Nama Bromo terdengar aneh dan tidak “Banjar”. Selain penyebutan vokal “o” yg tidak umum oleh logat Banjar, nama ini juga sudah terkenal sebelumnya dimiliki sebuah gunung di pulau seberang sana, bukan di seberang sini.

MARI kita lihat aspek hukum nama Pulau Bromo. Sejak tahun 2012 sampai 2017, Indonesia telah mendaftarkan sebanyak 16.056 pulau kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pelaporan ini sebagai langkah pengamanan wilayah apabila ada klaim dari negara lain.

Dan per tahun 2017 itulah PBB telah mengakui nama-nama pulau yg ada di Indonesia sebanyak 16.056, ini artinya semua nama telah sah digunakan sebagai identitas pulau tersebut. Meskipun masih ada utang nama sebanyak 1.448 pulau karena Indonesia mengklaim mempunyai pulau sejumlah total 17.504.

Pulau Bromo telah masuk dalam daftar yg diakui PBB bersama 140 pulau lainnya yg berlokasi di Kalsel. Saya tidak punya data di tahun ke berapa antara tahun 2012 sampai 2017 nama Pulau Bromo diakui oleh PBB.

Kalau melihat adanya nama Pulau Bromo disebutkan dalam buku Ensiklopedi Pulau-Pulau Kecil Nusantara di Kalimantan Selatan yang diterbitkan oleh Kompas pada tahun 2015, yang di buku itu juga ada Gubernur Rudy Arifin memberikan sambutan, maka keberatan orang Banjar atas nama Pulau Bromo telah telat memasuki usia 5 bulan, eh 5 tahun. Apalagi seandainya telah terdaftar sejak tahun 2012. Telat bang, udah telat.

BACA : Usai Peresmian, Jembatan Gantung Pulau Bromo Ramai-ramai Diserbu Pengunjung

Atas dasar apa sebuah pulau dinamakan? Tentu saja tidak asal-asalan. Proses penamaan sebuah pulau sangat mungkin berhubungan dengan keadaan sosial, politik, budaya, sejarah, administrasi, atau identitas yg dimiliki masyarakat penghuninya (termasuk flora dan faunanya).

Di Indonesia proses penamaan ini melalui sebuah cabang ilmu yg disebut toponimi. Ilmu ini mempelajari penamaan unsur geografi atau nama geografis baik itu unsur buatan, unsur alam, maupun unsur administratif. Badan pemerintah yg bertanggung jawab atas toponimi ini adalah Badan Informasi Geospasial (BIG) yang menggantikan tugas badan sebelumnya yaitu Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.

Sedangkan badan PBB yg bertugas mengesahkan nama pulau adalah UNCSGN (United Nation Conference on Standardization of Geografical Names).

BACA JUGA : Ini Konsep Pengembangan Pulau Bromo, dari Ekowisata hingga Usulan Ada Lapangan Golf

Apakah nama Pulau Bromo bisa diubah? Mungkin saja, tergantung siapa yg mau melakukan dan membiayai. Karena ini akan menyangkut kepada administrasi negara, misalnya kodepos yg sudah didaftarkan atas wilayah Pulau Bromo. Dokumen-dokumen resmi dari kelurahan sampai kementerian.

Kemudian nama baru harus melalui kajian kembali oleh tim Badan Informasi Geospasial sebelum bisa diubah untuk disetujui, setelah itu akan didaftarkan kembali kepada UNCSGN-nya PBB (sebagai pengakuan internasional saja).

BACA JUGA : Antasan Bromo dan Memori Sebuah Kapal Keruk

Semoga keterkejutan nama Pulau Bromo ini bisa diimbangi dengan lebih banyak data dan referensi yang dapat disajikan.  Betewe, nama sungai Barito pun kalau disusah-susahkan menjadi susah disebutkan “o” nya. Bukankah dulu sebelum mengikuti istilah administrasi Belanda – Onder Afdeeling Barito – namanya adalah sungai Dusun dengan pemukiman besar orang Dayak Dusun di sepanjang hulu sungainya.(jejakrekam)

Penulis adalah Pemerhati Budaya dan Sejarah Banjar

Aktif Menulis di kesultananbanjar.id

(Isi dari artikel ini sepenuhnya tanggungjawab penulis bukan tanggung jawab media)

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.