Polres Tabalong Ungkap 13 Kasus Narkotika Selama Januari 2021

0

SEPANJANG bulan Januari 2021, Polres Tabalong berhasil mengungkap sebanyak 13 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.

DARI 13 kasus yang berhasil diungkap tersebut, ada sebanyak 17 orang tersangka dengan barang bukti yang berhasil disita berupa sabu – sabu sebanyak 35 paket dengan berat 28,81 gram serta 1.089 tablet obat carnophen serta 15 buah handphone, 5 unit kendaraan roda dua dan uang tunai sebesar Rp3.640.000, juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori, mengatakan dari 13 kasus yang berhasil diungkap tersebut penyelesaian tindak pidana atau crime clearance sebanyak 9 kasus sedangkan 4 kasus sisamya masih dalam proses sidik.

“Ketiga belas kasus ini terjadi dan berhasil diungkap selama bulan Januari 2021,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (20/2/2021).

Selama bulan Januari 2021 ini, terdapat satu pengungkapan kasus yang menonjol yakni penangkapan terhadap seorang pria berinisial RD(47 tahun), warga Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Palaku RD ini, ungkap Muchdori, ditangkap di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong dengan barang bukti yang disita sabu-sabu seberat 20,4 gram pada, Selasa (5/01/2021) malam.

Dalam kesempatan ini, Muchdori menyampaikan ucapan terima kasih kepada AKP Zaenuri selaku Kasat Resnarkoba Polres Tabalong dan anggota serta jajaran atas dedikasi dan kinerjanya dalam pemberantasan narkoba di Bumi Sarabakawa.

“Kami juga terima kasih kepada masyarakat Tabalong yang sudah membantu Polres Tabalong dalam pengungkapan kasus guna mewujudkan Kabupaten Tabalong bersih dari peredaran narkotika dan obat obatan terlarang,” ucapnya.

Muchdori kemudian mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat apabila mengetahui adanya peredaran narkotika dan obat obatan terlarang kiranya dapat memberikan Informasi kepada Polres Tabalong.

“Informasikan kepada Polres Tabalong dan identitas anda akan dirahasiakan,” ujarnya. (jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.