Terus Keruk Sungai A Yani , Sukhrowardi : Penegakan Garis Sempadan Sungai Harus Tegas

0

AKTIVITAS pembongkaran bangunan, jembatan dan lainnya dan mengeruk lumpur yang menghambat arus air Sungai Achmad Yani terus digenjot. Alat-alat berat yang diturunkan Tim Satuan Tugas (Satgas) Normalisasi Sungai Kota Banjarmasin, terus bergerak.

ANGGOTA Tim Satgas Normalisasi Sungai dari unsur DPRD Kota Banjarmasin, Sukhrowardi berharap agar pelebaran sungai dan pemungsian sungai di tepi jalan protokol bisa berjalan lancar. Terlebih lagi, saat ini, ada beberapa bangunan telah dibongkar, sehingga hambatan air mengalir yang menyebabkan banjir beberapa waktu lalu, sudah bisa teratasi.

“Tentu saja, Satgas Normalisasi Sungai berjalan sesuai rencana dan melakukan pendekatan serta penindakan di lapangan. Ini agar rencana normalisasi Sungai A Yani yang sudah lama tak dikeruk serta belum berfungsi baik bisa kembali normal,” ucap Sukhrowardi kepada jejakrekam.com, Jumat (19/2/2021).

Ia mengakui di lapangan memang lebih dari 50 persen kawasan Sungai A Yani dipenuhi hamparan jembatan beton, hingga ketinggian balok penyangga terbawah sejajar dengan muka air.

BACA : Sudah Lewat Tenggat, Satgas Normalisasi Sungai Banjarmasin Belum Bongkar Bangunan Pemicu Banjir

“Ini termasuk adanya kendala di bangian tengah atau damalm sungai justru banyak utilitas, seperti pipa milik PDAM Bandarmasih yang cukup besar diameternya,” kata salah satu tim pengarah satgas ini.

Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin ini mengakui capaian jangka pendek  ini adalah pendalaman Sungai A Yani dengan cara mengeruk lumpur, sedimentasi dan lainnya yang menghambat laju arus sungai.

“Termasuk, bangunan yang jelas-jelas berada di jalur hijau A Yani. Ini harus segera dibongkar. Apalagi, lebar Sungai A Yani juga makin menyempit,” katanya.

Menurut Sukhrowardi, dasar hukum yang bisa dipegang adalah Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau.

BACA JUGA : Satgas Normalisasi Sungai Harus Tegas, Anang Rosadi : Bongkar Bangunan Penghambat Air

Belied ini menegaskan garis sempadan sungai atau batas boleh mendirikan bangunan di perkotaan paling sedikit berjarak tiga meter untuk sungai bertanggul, dan 10 meter untuk sungai tidak bertanggul.

“Jika kita Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Upaya Peningkatan Pengelolaan Sungai, jelas menetapkan soal garis sempadan sungai merupakan batas perlindungan sungai. Apalagi, fungsi sungai di Banjarmasin ditetapkan sebagai sistem pengendali banjir dan genangan. Ini jelas tergambar dari jaringan sungai di Banjarmasin jika dilihat dari peta udara atau google map yang bermuara ke Sungai Martapura dan Sungai Barito,” papar Sukhro, sapaan akrab politisi Golkar ini.

Demi tercapainya target yang melibatkan semua unsur baik pemerintah kota dan dewan, TNI/Polri, akademisi dan masyarakat, Sukhrowardi mengatakan bencana banjir yang telah dialami Banjarmasin harus menjadi pijakan dalam normalisasi sungai.

“Jika semua elemen masyarakat mendukung, tentu upaya normalisasi sungai di Banjarmasin akan lebih mudah dan tepat sasaran. Bagaimana pun, sungai di Banjarmasin, jelas fungsinya sangat vital, karena kondisi geografis kita sangat rentan terendam banjir,” imbuh Sukhrowardi.(jejakrekam)

Penulis Rahim/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.