Jawab Tudingan Kecurangan Pilgub, KPU Kalsel Siapkan Saksi Penyelenggara di MK

0

GUGATAN perselisihan hasil pemilu (PHP) Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Selatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Denny Indrayana-Difriadi Darjat memasuki babak baru. Diagendakan pada Senin (22/2/2021) pada pukul 08.00 WIB, perkara yang diregister bernomor 124/PHP.GUB-XIX/2021, akan menghadirkan para saksi.

SESUAI agenda sidang adalah pembuktian dengan pemeriksaan saksi dan/atau sahli secara online serta penyerahan alat-alat bukti dalam sidang panel di Gedung MK RI 2 lantai 4. Tim kuasa hukum penggugat (pemohon) Denny Indrayana-Difriadi Darjat, menurunkan para pengacaranya, begitu pula pihak termohon (tergugat) dari KPU Provinsi Kalimantan Selatan.

Koordinator Divisi Hukum KPU Provinsi Kalsel Nur Zazin mengakui adanya tuntutan pemungutan suara ulang yang didalilkan ada kecurangan oleh pihak Denny-Difriadi (H2D) di Kabupaten Banjar, Hulu Sungai Tengah (HST), Barito Kuala (Batola), Binuang (Kabupaten Tapin) dan Banjarmasin Selatan. Hingga, tuntutan untuk membatalkan kemenangan pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Kalsel nomor urut 1, Sahbirin Noor-H Muhidin (BirinMu).

“Makanya, kami akan hadirkan saksi pelaksana dari lima daerah yang dituduhkan pihak pemohon terjadi dugaan kecurangan pemilu. Para saksi ini merupakan para komisioner KPU di lima daerah yang dimaksud,” ucap Nur Zazin kepada jejakrekam.com, Jumat (19/2/2021).

BACA : Tim BirinMu Sebut Denny Selalu Mencari Kesalahan, Bukan Menerima Kekalahan

Ia mengakui pada sidang pokok perkara ini, pihak penggugat Denny-Difriadi diperkirakan akan menghadirkan saksi ahli. Zazin menegaskan pihaknya tetap menyiapkan alat bukti serta saksi untuk mematahkan gugatan dari kubu Denny-Difriadi.

Untuk diketahui, Denny Indrayana menggugat keputusan KPU Provinsi Kalsel yang menetapkan  Sahbirin Noor-Muhidin sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilgub Kalsel dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitunga suara di Hotel Tulip Banjarmasin, Jumat (18/12/2020).

Raihan suara kubu incumbent dan penatangnya, terpaut kecil hanya 0,48 persen atau tidak sampai satu persen. Rinciannya, Sahbirin-Muhidin meraih 851.822 suara atau 50,24 persen melawan Denny-Difri  dengan 843.695 suara atau 49,76 persen. Suara yang diraih dihitung dari suara pemilih sah sebanyak 1.695.517 suara pada hari pemungutan, Rabu (9/12/2020).(jejakrekam)

Penulis Rahim/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.