Ribuan Nakes dan Pejabat Publik di Tabalong Terima Vaksin Covid-19 Dosis Kedua

0

PELAKSANAAN vaksinasi Covid-19 dosis kedua untuk tenaga kesehatan dan pejabat publik di Kabupaten Tabalong mulai dilaksanakan, Senin (15/2/2021).

SETELAH pemberian vaksin dosis pertama pada tanggal 1 Februari 2021 lalu, sasaran memang harus segera mendapat vaksin dosis kedua.

Kepala Dinas Kesehatan Tabalong, dr Taufiqurrahman Hamdie mengatakan jeda waktu pemberian vaksin dari dosis pertama dengan dosis kedua paling cepat 14 hari dan paling lama 28 hari.

“Kenapa jadi 14 hari? Karena setelah 14 hari, vaksin sudah mulai membentuk antibodi dalam tubuh orang yang divaksin,” bebernya kepada awak media usai mengikuti vaksinasi dosis kedua yang bertempat di Puskesmas Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak.

BACA JUGA: Vaksin Covid-19 Tiba di Tabalong, Tenaga Kesehatan jadi Prioritas

Sementara, vaksin dosis kedua juga tidak bisa diberikan lebih dari 28 hari lantaran efeknya tak bekerja efektif lantaran jarak terlalu lama.

“Kalau lebih dari 28 hari, maka kerja vaksin dosis dua ini tidak bisa maksimal karena jaraknya terlalu lama,” imbuhnya.

Taufiq menegaskan, tujuan diberikannya vaksin dosis kedua ini untuk memaksimalkan antibodi yang telah terbentuk setelah vaksinasi dosis pertama.

BACA JUGA: NU Tabalong Dukung Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

“Ibaratnya vaksin dosis pertama sudah membentuk anti bodi sebesar 50 persen, maka vaksin dosis kedua akan melanjutkan proses pembentukan anti bodi 50 persen sisanya,” ujarnya.

Pada pemberian vaksin dosis pertama di Kabupaten Tabalong telah disuntikkan kepada 1.224 orang dari target sasaran sebanyak 1.437 orang atau sebesar 85,20 persen, dengan jumlah vaksin yang ditunda sebanyak 335 orang. (jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.