Terdakwa Kasus Penganiyaan Saat Pesta Miras di Kelayan B Dituntut Dua Tahun Penjara

0

LASTRIANSYAH (27 tahun), terdakwa kasus penganiyaan saat pesta miras di kawasan Gang Pinang Habang, Jalan Kelayan B, Kelurahan Kelayan Timur, dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (11/2/2021).

LESTARI -sapaan terdakwa- dinilai telah melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP, lantaran melukai korban bernama Ilham Fadeli di tengah pesta miras yang berlangsung pada Jum’at, 31 Juli 2020 silam.

Kejadian ini bermula Ilham meminta Lestari agar tidak ribut-ribut saat terdakwa menggelar pesta miras bersama temannya sekitar pukul 01.30 Wita.

Mendengar hal tersebut, Lestari pun naik pitam dan langsung menusuk bagian belakang tubuh korban dengan gunting. Korban diketahui sempat coba ditusuk berkali-kali, namun beruntung insiden tak berujung nyawa korban melayang karena aksi tersebut dilerai warga sekitar.

JPU Adhayaksa Putra, berkata selama pemeriksaan kasus ini, tidak ada ditemukan adanya alasan pembenar. Sehingga pihaknya bersepakat untuk menjatuhi tuntutan dua tahun penjara.

Mendengar tuntutan tersebut, Lastriansyah hanya tertunduk lesu. Ia memang sebelumnya telah mengakui secara jujur perbuatannya.

Adapun sidang ini akan dilanjutkan pada pekan depan, tepatnya pada Kamis 17 Februari 2021 dengan agenda sidang putusan oleh majelis hakim. (jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.