Kedapatan Simpan Sabu, Polisi Ringkus Kakak Beradik di Mabu’un Tabalong

0

PETUGAS Satresnarkoba Polres Tabalong mengamankan 17 paket sabu-sabu seberat 3.68 gram yang disimpan dalam botol obat CDR. Barang haram ini disita polisi dari tangan pria berinisial DS, warga Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak.

PENANGKAPAN DS ini berlanjut dengan diamankannya adik DS yang berinisial RH (30 tahun) dirumahnya yang tak jauh dari rumah DS.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasubbag Humas Polres Tabalong, AKP Otto ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang kakak beradik dalam waktu yang tidak berselang lama pada Selasa, (2/2/2021).

“Botol obat CDR yang berisi 17 paket sabu kita temukan di bawah bantal kasur milik tersangka,” jelasnya.

Penangkapan DS sendiri, kataOtto, bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah, Jalan Mabuun Indah, Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan rumah ditemukan 17 paket serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,68 gram, disimpan di bawah bantal kasur miliknya.

Setelah berhasil menangkap DS, polisi melakukan pengembangan terkait dugaan adik tersangka berinisial RH yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika.

Hasil penggeledahan di rumah RH, tak jauh dari rumah DS, polisi menemukan satu bong dari botol kaca lengkap dengan sedotan yang masih terpasang dan satu pipet berisi gumpalan serbuk bening yang diduga jenis sabu – sabu.

Dari pengakuan RH sabu tersebut ia peroleh dari kakaknya DS yang ditangkap petugas lebih dulu. Saat ini DS dan RH sudah berada di Polres Tabalong dan menjalani proses pemeriksaan petugas Satresnarkoba.

“Pengakuan tersangka DS sabu – sabu berasal dari rekannya inisial IM warga Kota Amuntai,” ungkapnya.

Saat ini tersangka berinisial IM masih dalam pencarian petugas Opsnal Satresnarkoba Polres Tabalong. (jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.