TIM penyidik Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), kembali melakukan penyelidikan Program Paket Pembuatan Fasilitas Sanitasi WC Sehat di daerah kumuh dan padat penduduk perdesaan tahun 2019.
KALI ini, program pembuatan WC sehat perdesaan berada di Desa Beringin Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kajari HSU Mhd Fadly Arby membenarkan telah melakukan penyelidikan kasus pembuangan WC sehat perdesaan tahun 2019.
BACA : Kantor Perkim-LH HSU Digeledah Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi WC Sehat
Ia menerangkan, pembuatan WC sehat perdesaan, untuk kontrak tanggal 18 September 2019. Dengan total anggaran Rp.1,2 Miliar, dikerjakan oleh CV Sahabat Banua.
Dengan jumlah penerima bantuan sebanyak 100 paket unit WC sehat perdesaan. “Kami tim penyidik masih melengkapi alat bukti, ” tegasnya
Terus, ujarnya, tim masih bekerja untuk melengkapi alat bukti, sekarang masih dilakukan penyelidikan. “Sambil menunggu alat bukti lengkap, maka akan kita tingkatan kepenyidikan,” tegasnya
Sebelumnya, Tim penyidik Kejari HSU sudah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perkim-LH Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk melengkapi alat bukti kasus pembuatan WC sehat Perkotaan tahun 2019.
Setelah melengkapi alat bukti, akhirnya Tim penyidik melakukan penyidikan, dan menetapkan 2 orang tersangka, pertama Direktur CV Nusa Indah Ahmad Fauzan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perkim-LH Kabupaten HSU Ratna Kumala Handayani.
Paket program pembuatan WC sehat Perkotaan menggunakan anggaran APBD sebesar Rp.1,2 Miliar dengan jumlah 100 paket penerimaan.
Terus ketika ditanyakan kembali, apakah ada tersangka lain? Ia menyebut tak menutup kemungkinan akan ada tinggal menunggu fakta persidangan nanti “Untuk total kerugian masih dihitung oleh tim ahli. Proyek tersebut adalah program wc sehat tahun 2019 daerah kumuh padat penduduk Perkotaan,” jelasnya.
Wilayah program tersebut berada di Kecamatan Amuntai Tengah, meliputi empat Keluarahan, Antasari, Kebun Sari, Murung Sari dan Sungai Malang.
“Kedua tersangka sudah kita lakukan penahanan di lembaga pemasyarakatan kelas IIB Amuntai. Tinggal menunggu pemberkasan dan akan dilimpahkan ke pengadilan tindak pidanan korupsi Banjarmasin,” pungkasnya.(jejakrekam)