POLRES Tabalong akhirnya berhasil mengungkap motif pengeroyokan yang terjadi di depan hotel Aston Tanjung hingga mengakibatkan korbannya meninggal.
KAPOLRES Tabalong AKBP M. Muchdori, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya sudah berhasil mengungkap motif pengeroyokan yang dilakukan YS (35 tahun) warga Mabu’un, BP(34 tahun), warga Kelurahan Kapar dan AMD, (30 tahun), warga Desa Maburai, terhadap YDN warga Desa Telaga langsat Kecamatan Kandangan Kabupaten HSS di didepan hotel Aston Tanjung, Sabtu (23/1/2021) dini hari.
“Setelah dilakukan penyelidikan motif dari aksi pengeroyokan ini berawal dari korban (YDN) menusuk YS sebanyak 2 kali di bagian dada dan perut,” ujarnya kepada awak media, Senin (25/1/2021).
Usai melakukan penusukan, YDN melarikan diri dan dikejarlah oleh YS cs sambil diteriaki “Maling”.
Saat itu YDN ungkapnya bersembunyi di perumahan depan hotel aston, kemudian YDN keluar dari persembunyiannya dan berkelahi kembali dengan YS cs.
Akibat kejadian pengeroyokan tersebut tambahnya YDN mengalami luka berat dan sempat dibawa ke RSUD H Badaruddin Kasim Maburai yang kemudian meninggal dunia.
“Saat ini penyidik masih menunggu hasil visum et repertum untuk mengetahui luka pada korban yang menyebabkan korban meninggal dunia,” bebernya.
Dugaan sementara lanjutnya korban YDN meninggal dunia dikarenakan luka berat dibagian belakang kepala dan wajah yang diduga akibat pukulan benda tumpul.
Kronologis penusukan ini sendiri berawal pada saat YS cs mau pulang usai bermain bilyard, ditengah jalan pulang, tepatnya dijalan kecil sebelah KFC mereka bertemu dengan korban (YDN) yang tiba-tiba langsung menyerang YS dengan dengan senjata tajam sehingga YS mengalami luka tusuk didada dan perut, padahal YS cs tidak mengenal YDN.
Setelah melakukan penusukan YDN langsung melarikan diri dan YS cs langsung mengejarnya sambil meneriaki maling.
Dan terjadilah perkelahian tidak seimbang tersebut hingga akibatkan YDN meninggal dunia karena pukulan senjata tumpul.
“Saat ini ketiga pelaku sudah berhasil diamankan dan ketiganya dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun,” ujarnya.(jejakrekam)