Polres Tabalong Amankan Dua Pengedar Sabu Dalam Satu Malam

0

DALAM satu malam, petugas Polsek Murung Pudak berhasil amankan dua orang pria yang diduga pelaku tindak pidana tanpa tanpa hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu pada Kamis (21/01/2021) malam.

PELAKU
pertama yang diamankan petugas berinisial MHR(28 tahun) warga Gambah jalan Kupang Kelurahan Belimbing Raya, Murung Pudak, Tabalong.

Sedangkan pelaku kedua yang diamankan berinisial AR (24 tahun) warga Desa Tanta Kecamatan Tanta, Tabalong yang diamankan atas nyanyian dari pelaku pertama MHR, yang menerangkan kalau dirinya membeli paketan sabu tersebut dari seseorang berinisial AR.

Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori melalui melalui Kapolsek Murung Pudak,Iptu Samsu Suargana, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba dalam satu malam. Kamis (21/1/2021) malam.

“Pelaku pertama dengian inisial MHR berhasil kita amankan ketika berada dirumahnya di Desa Gambah jalan Kupang, sedangkan pelaku kedua yang berinisial AR juga kita amankan dipinggir Jalan Kupang Kelurahan Belimbing Raya  Kecamatan Murung Pudak, Tabalong,” ujarnya kepada awak media.

Dalam penangkapan pertama (MHR) ungkapnya petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam gumpal tisu berwarna putih dengan berat 0,25 Gram, serta barang bukti lainnya satu unit sepeda motor Satria F warna hitam tanpa Nomor Polisi dan satu buah hp.

Sementara dari tangan pelaku kedua AR, petugas berhasil menyita satu buah Kotak rokok yang didalamnya berisikan 1 biji batu kecil dan terdapat 1 paket serbuk bening yang diduga narkotika golongan I Jenis sabu-sabu dengan berat 0,27 Gram. serta satu unit sepeda motor jenis honda merek scoopy warna Abu-abu nomor Polisi KH 4985 YJ dan satu buah hp.

Penangkapan pelaku pertama MHR ungkapnya berawal dari informasi yang diperoleh dari warga terkait adanya sebuah transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Kupang, Belimbing Raya.

“Saya bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dilapangan, sekitar jam 21.00 wita, kami melihat gerak gerik seorang pria yang mencurigakan dengan mengendarai kendaraan roda dua jenis suzuki merek Satria F di depan sebuah rumah di Jalan Kupang,” bebernya.

Usai itu lanjutnya pihaknya langsung mendatangi pria tersebut dan melakukan penggeledahan badan.

Sementara penangkapan pelaku kedua (AR) merupakan hasil dari pengembangan kasus pelaku pertama (MHR).

Dijelaskan bahwa AR alias Pentol awalnya dihubungi petugas yang sedang menyamar untuk membeli sabu, kemudian AR mengatakan nanti satu paket sabu diletakan di pinggir jalan Kupang, Belimbing Raya.

Sekitar jam 23.00 wita petugas menuju lokasi dan berhasil menangkap AR yang sedang melintas menggunakan kendaraan honda scoopy

“AR mengakui telah menjual sabu kepada MHR..sementara orang yang memberikan atau menjual sabu ke AR masih dalam penyelidikan petugas Polsek Murung Pudak”, ucap Iptu Samsu Suargana

” Saat MHR dan AR beserta barangbukti sudah dibawa ke Polsek Murung Pudak guna pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.(jejakrekam)

Penulis Herry
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.