Pamer Tersangka di Depan Umum, Di Mana Pengakuan Asas Praduga Tak Bersalah?

0

OLEH: Muhammad Hendri Yanova

MARAKNYA praktik memamerkan tersangka dalam konferensi pers oleh aparat patut ditinjau lagi. Apakah itu sudah tidak tabu (suatu keadaan yang memalukan) lagi di mata masyarakat karena orang yang melakukan tindak kejahatan berdampak menguntungkan masyarakat dalam mengenalinya atau merugikan pelaku dan keluarganya. Padahal, ada prinsip asas praduga tak bersalah yang menjadi roh dalam terbentuknya kitab undang-undang hukum acara pidana.

NORMA pada hakikatnya merupakan suatu asas dan kaidah. Hakikat norma disini adalah jantungnya yang hidup dalam masyarakat. Dalam hukum acara pidana terdapat suatu asas yang sangat bersinar sejak tahun 1981 yaitu asas praduga tak bersalah. Dari asas ini tercermin perlindungan hak seorang tersangka yang harus senantiasa diterapkan Aparat Penegak Hukum. Apa itu hukum acara pidana? Menurut R. Soesilo hukum acara pidana adalah kumpulan peraturan-peraturan hukum yang memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

a. tindakan tindakan jika telah terjadi suatu tindak pidana, mencari kebenaran-kebenaran tentang tindak pidana yang telah dilakukan.

b. menyelidik dan menyidik orang-orang yang disangka bersalah terhadap tindak pidana itu, cara menangkap, menahan dan memeriksa orang itu.

c.Cara mengumpulkan barangbarang bukti, memeriksa, menggeledah badan dan tempat-tempat lain, serta menyita barang-barang itu, untuk membuktikan kesalahan tersangka.

d. Cara pemeriksaan dalam sidang pengadilan terhadap terdakwa oleh hakim sampai dapat dijatuhkan pidana, dan

e. mengatur cara bagaimana mempertahankan atau menyelenggarakan hukum pidana materiil, sehingga memperoleh keputusan hakim dan cara bagaimana isi keputusan itu harus dilaksanakan.

Sehingga dapat dikatakan hukum acara pidana suatu ketentuan mengenai proses peradilan pidana.

Diundangkannya KUHAP pada tahun 1981 memberikan cahaya baru dalam penegakan hukum. Cahaya ini memberikan seberkas sinar terang yang memberi harapan yaitu menjamin hak asasi seorang tersangka terpenuhi. Terpenuhi di sini sejalan dengan salah satu tujuan pembentukan KUHAP yang dikemukakan oleh Yahya Harahap, yaitu melindungi harkat dan martabat manusia, artinya manusia sebagai hamba Tuhan dan sebagai makhluk yang sama derajatnya dengan manusia lain, harus ditempatkan pada keluruhan harkat dan martabatnya.

Manusia merupakan makhluk ciptaan Tuhan, didalamnya terkandung nilai-nilai mengenai bagaimana bertingkah laku selayaknya manusia. Dengan kata lain, manusia yang memanusiakan manusia. Pasal 28 D Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Artinya dasar negara pun mengamanatkan melalui KUHAP diharapkan dapat mengemplementasikan perlakuan sama di hadapan hukum.

Kita melihat pada pemberitaan atausecara langsung pada saat konferensi pers seorang tersangka wajahnya itu ada yang ditutupi dan ada juga tidak ditutupi yaitu seorang tersangkanya dipamerkan didepan umum. Tersangka juga disodorkan microphone kemudian disuruh menceritakan modus operandi/cara tersangka menjalankan kejahatannya. Hal ini menjadi kontroversial dikarenakan telah “menyelingkuhi nilai-nilai” yang terdapat dalam asas praduga tak bersalah. Memang sekilas hal itu seakan-akan “memuaskan syahwat” dari masyarakat yang menginginkan penyelesaian perkara pidana secara instan. Tetapi lupa dengan hakikat/asas dalam penegakan hukum acara pidana yakni mengedepankan praduka tak bersalah. Padahal dalam Pasal 52 KUHAP yang berbunyi: “Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan tersangka atau terdakwa berhak memberi keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim”.

Jadi memberikan keterangan seorang tersangka itu harus bebas dari yang namanya tekanan atau paksaan, memberikan kesempatan untuk menceritakan bagaimana versi dari tersangka didepan persidangan. Dalam tiap tahapan masing-masing aparat penegak hukum sudah mempunyai kewenangan, maka disinilah hakim memainkan peran untuk menentukan apakah tersangka benar bersalah atau tidak.

Ketika tersangka dipaksa untuk menceritakan modus operandi kemudian timbullah sebuah label atau stigma bahwa mereka adalah pelaku yang sebenarnya yang seharusnya tidak seperti itu dalam hukum acara pidana. Padahal dalam penjelasan umum KUHAP butir ke 3 huruf c “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Dampak lain adalah dengan pengakuan tersebut mengakibatkan keinginan dari tersangka atau keluarganya mengujikan penetapan tersangka semakin kecil karena merasa terbebani dari segi mental ataupun lingkungan sekitar. Biarlah dalam proses penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme.

Melihat sisi lain tidak hanya “memuaskan syahwat” masyarakat. Tapi disini kita bicara tidak semua masyarakat dapat mengerti hukum. Maka dari itulah kita disini sebagai civitas akademika bersama aparat penegak hukum dapat berpijak kembali pada fitrahnya asas praduga tak bersalah. Toh, dalam prosesnya belum tentu tersangka itu bersalah sebelum adanya putusan Hakim.

Harapan penulis kepada aparat penegak hukum untuk bersikap dewasa dalam penegakan hukum acara pidana. Lebih mengedepankan asas yang terkandung dalam KUHAP khususnya asas praduga tak bersalah. Sebagai aparat penegak hukum jangan terbawa dengan arus untuk memuaskan “kedahagaan netizen”.

Kemudian sebagai wartawan diusahakan jangan langsung berinteraksi dengan tersangka, pelajari juga mengenai asas praduga tak bersalah dalam dunia pers agar dapat terhindar dari pemberitaan yang mengarah men-judge langsung bahwa tersangka itu adalah pelakunya. Untuk itulah melalui media massa dapat memberikan berita yang jelas sesuai prosuder dan memberikan edukasi bagi masyarakat untuk tidak serta merta langsung menganggap tersangka adalah pelakunya sebelum adanya putusan hakim.

Penulis adalah mahasiswa Konsentrasi Hukum Acara Program Studi Magister Ilmu Hukum (PMIH) ULM.

(Isi dari artikel ini sepenuhnya tanggungjawab penulis bukan tanggung jawab media)

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.