Transaksi Sabu di Bintang Ara Digagalkan Polisi, Tersangka Sempat Buang Barbuk

0

PERSONEL Polsek Bintang Ara meringkus seorang pria berinisial RY (26 tahun) yang berencana menggelar transaksi narkotika di Desa Waling, Kecamatan Bintang Ara, pada Senin (18/1/2021) sore.

MESKI sudah berusaha untuk menghilangkan barang bukti, aksi RY (26 tahun) tetap ketahuan polisi. RY yang merupakan warga Desa Mawani Kecamatan Petangkep Tutui, Tamiyang Layang Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, melalui Kasubbaghumas Polres Tabalong, Akp Otto ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan RY.

“Penangkapan RY ini berkat adanya informasi yang diberikan masyarakat kepada petugas Polsek Bintang ara, terkait adanya sebuah transaksi narkotika jenis sabu – sabu di sekitar Desa Waling, Bintang Ara dengan menggunakan kendaraan roda dua,” ujarnya.

Berbekal informasi tersebut, ungkapnya, petugas langsung melakukan penyisiran. Sekitar pukul 16.30 Wita petugas yang menyamar melihat RY menggunakan kendaraan roda dua melintas, tanpa disadari RY petugas membuntutinya hingga Desa Waling, RY langsung di pepet ke samping oleh petugas.

“Didalam upaya penangkapan, pelaku berusaha menghilangkan barang bukti sabu-sabu tersebut dengan membuangnya kebawah jembatan, Namun aksinya tersebut terlihat petugas ketika tangannya membuang paket tersebut,” ucapnya.

Dari barbuk tersebut RY pun tidak bisa mengelak dan mengakui kepimilikan barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

“Saat ini RY beserta barang bukti sudah dibawa ke Polsek Bintang Ara guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi tambahnya RY mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang berinisial ACL seharga 500 ribu.

ACL sendiri berdomisili wilayah Mabu’un, Murung Pudak, Tabalong yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang Polsek Bintang Ara Polres Tabalong. (jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.