Dinilai Bikin Gaduh, Polisi Buru Penyebar Hoaks Persatuan Pembakal se-Kalsel

0

KEPOLISIAN Daerah Kalimantan Selatan tengah memburu pelaku penyebar hoaks ‘Persatuan Pembakal se-Kalimantan Selatan’ yang tengah viral di media sosial.

DALAM pemberitahuan yang ramai beredar di Whatsapp tersebut, pelaku yang seolah mengatasnamakan lembaga itu menyebar informasi yang menginstrusikan agar warga harus membawa parang dan pisau atau sejenisnya ketika di darat atau di perairan, khususnya ketika banjir.

Selanjutnya, dalam pemberitahuan tersebut, juga diinstruksikan apabila terjadi kemalingan, maka warga berhak langsung menimpas (membacok) pelaku sampai tewas, dan tanpa ampun.

Pemberitahuan itu juga menekankan agar warga jangan membuang mayat pelaku dengan langsung menghanyutkannya ke air. Tapi, harus melapor ke RT terlebih dahulu.

“Itu hoaks dan pihak kami akan mengusut tuntas atas perbuatan tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M Rifa’i kepada jejakrekam.com, Selasa (19/1/2021).

Kata Rifa’i, pelaku penyebar berita hoaks akan diancam pidana sesuai dengan pasal 14 UU No 1 Tahun 1946. Yang berbunyi barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukumam penjara setinggi tinggi nya sepuluh tahun.

Rifa’i menambahkan, pelaku juga dikenakan pasal 45A Ayat (2) UU No.19 Tahun 2016 tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan ,dengan dituntut pidana 6 tahun dan denda 1 milyar.

“Kami mengimbau kepada masyarakat Kalimantan Selatan, untuk menjaga kamtibmas di wilayahnya. Masing-masing dan jangan percaya pemberitahuan yang tidak jelas sumbernya,” tandasnya. (jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.