Edarkan Zenith di Tabalong, Warga Amuntai di Jemput Satresnarkoba Polres Tabalong

0

JAJARAN Resnarkoba Polres Tabalong mengamankan pria berinisial RI (46 tahun) warga Desa Sungai Turak Dalam, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), karena kedapatan menyimpan dan memiliki ratusan obat yang diduga mengandung Carisoprodol atau zenit.

KAPOLRES
Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasubbag Humas Polres Tabalong, AKP Otto mengatakan, penangkapan RI ini merupakan pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka ZA (25 tahun) yang lebih dulu diamankan. “Informasi dari ZA zenith tersebut dibelinya dari tersangka RI,” ujarnya.

Penangkapan tersangka ini bebernya dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Tabalong, AKP Zaenuri di Desa Sungai Turak, Kecamatan Amuntai Utara, HSU. Senin (11/1/2021) malam.

Tersangka lanjutnya diamankan di kediamannya dan dari tersangka disita barang bukti dengan total 889 tablet obat warna putih tanpa merek dengan penanda strip pada satu sisi yang diduga mengandung Carisoprodol.

Obat terlarang ini ungkapnya dikemas dalam empat plastik klip masing-masing berisi 10 tablet dan satu toples bening berisi 49 tablet.

Tidak hanya itu, petugas juga menemukan tempat kanebo warna kuning berisi 20 bungkus plastik klip masing-masing berisi 10 tablet sejumlah 200 tablet dan satu kantong plastik putih yang berisi 600 tablet.

Termasuk barang bukti berupa satu handphone, satu pak plastik klip serta uang tunai senilai Rp 760.000. “Saat ini tersangka sudah dibawa ke Polres Tabalong untuk proses lebih lanjut,” ucapnya.(jejakrekam)

Penulis Herry
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.