Sidang Edy Suryadi, Menghadirkan Saksi Dari Penyidik Polda Kalsel

0

PERSIDANGAN kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa H Edy Suryadi kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (11/1/2021) Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Hj Rosmawati ini menghadirkan saksi yaitu Rahmadi Ansyar yang merupakan Penyidik Polda Kalsel yang saat itu bertugas menangani laporan dugaan penggelapan tersebut.

DALAM kesaksiannya, Rahmadi menyatakan bahwa penyidik memfasilitasi mediasi antara pihak pelapor yaitu H Aftah dan pihak terdakwa H Edy Suryadi.

Saat ia menangani kasus tersebut, terdakwa kata Rahmadi, sempat menawarkan pembayaran kerugian kepada pelapor, namun dengan cara dicicil.

“Ini saya sampaikan kepada pelapor Pak H Aftah dan dia setuju. Tapi dia tidak mau menerima sebelum jumlahnya penuh sesuai kerugian. Jadi dia minta uang itu dititipkan dulu ke penyidik sampai jumlahnya sesuai,” kata Rahmadi.

Menurut saksi, terdakwa pertama kali menitipkan uang pembayaran tersebut sebesar Rp 100 juta pada Bulan Desember 2019 dan kembali dititipkan lagi kekurangannya sekitar Bulan April Tahun 2020.

Namun setelahnya, uang dari terdakwa yang sedianya akan diserahkan penyidik ke pelapor batal dan ditolak oleh pelapor. Alasannya, karena adanya ketersinggungan pihak pelapor atas pernyataan terdakwa kepada media terkait kasus tersebut. Karena itu kata Rahmadi, uang yang dititipkan tersebut dikembalikannya ke pihak terdakwa melalui pihak kerabat terdakwa pada awal Bulan Mei Tahun 2020.

“Saat mengembalikan saya serahkan langsung, ada bukti penerimaan dan fotonya,” kata Rahmadi di hadapan Majelis Hakim.

Setelahnya menurut saksi, Ia mendapat tugas lain dari pimpinan sehingga tak lagi menangani kasus tersebut.

Sementara ditempat lain kuasa hukum tetdakwa Sugeng Arei Wibowo ditemui setalah persidangan  menyaimpaikan kepada awak media meski penyerahan uang yang dititipkan melalui penyidik batal dilakukan, namun H Edy setelahnya sudah menyerahkan uang tersebut kepada pelapor pada Bulan Mei Tahun 2020.

“Tadi bisa didengar sendiri diditipkan ke penyidik. Tapi karena ada hal-hal yang tidak sinkron, jadi uang dikembalikan lagi dari penyidik ke Pak Edy. Tapi akhirnya, Pak Edy juga bisa melunasi genap Rp 375 juta. Uang diserahkan melalui keluarga Pak Edy langsung ke H Aftah,” kata Sugeng.

Karena itu kata dia, diharapkan Majelis Hakim bisa memutuskan seadil-adilnya berdasar fakta persidangan.

“Jadi sebenarnya dalam proses penyidikan kerugian H Aftah yang didalilkan JPU sebesar Rp 375 juta itu sudah dikembalikan oleh Pak Edy ke H Aftah sebelum perkara naik ke persidangan,” lanjutnya.

Sidang atas kasus tersebut akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Senin (18/1/2021).

Permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini yaitu Agus Subagya dan Ira Purbasari untuk kembali menghadirkan saksi lainnya di persidangan selanjutnya dikabulkan oleh Majelis Hakim.(jejakrekam)

Pencarian populer:Taufikkurahman batal jadi saksi edy suryadi
Penulis Sirajudin
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.