Dalam Dua Hari, Enam Tersangka Kasus Narkoba Diringkus Polda Kalsel

0

SEBANYAK enam orang tersangka kasus narkoba berhasil diringkus personel Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel. Dengan barang bukti 401,23 gram sabu, operasi penangkapan ini memakan waktu cuma dua hari saja.

PENANGKAPAN pertama bermula pada Jum’at (8/1/2021) sekitar pukul 17:30 WITA. Polisi berhasil membekuk RZ (26 tahun) di indekos Jalan Kenanga, Desa Indrasari, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.

Pada waktu yang sama, polisi juga mengamankan TR (41 tahun). Lelaki ini merupakan warga Jalan Menteri, Gang Mufakat, Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.

Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan dua paket sabu. Secara keseluruhan, berat kotornya mencapai 7,61 gram dan berat bersih 7,25 gram.

Pada waktu petang pukul 18.30 WITA polisi juga menggelar giat lagi. Dari sana, aparat mengamankan TF (28 tahun) dan AK (29 tahun) yang lokasi rumahnya berdekatan dengan TR.

Sebanyak dua paket sabu dengan berat kotor 0,88 gram dan berat bersih 0,52 gram diamankan dari tangan TF dan AK.

BACA JUGA: Jajaran Subdit 1 Narkoba Polda Kalsel Amankan Pengedar Ganja

Besok harinya pada Sabtu (9/1/2021) sekitar jam 14.00 WITA, operasi penangkapan beralih ke Banjarmasin. Kala itu, polisi meringkus tersangka berinisial RM (20 tahun) di tepi Jalan Tembus Pramuka, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Dari tangan RM petugas berhasil mengamankan, 1 paket sabu dengan berat kotor 2,56 gram dan berat bersih 2,38 gram.

Sementara, tersangka lainnya, yakni AR (32 tahun) ditangkap polisi di kediaman temannya yang berlokasi di Jalan Benua Anyar, Gang Datu Tunda, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Dari tangan AR petugas berhasil mengamankan 6 paket sabu dengan berat kotor 396,32 gram dan berat bersih 391,08 gram.

BACA JUGA: Antar Sabu Ke Tabalong, Pria HST Ditangkap Di Tepi Jalan Trans Kalsel-Kaltim

Para Tersangka Dikenakan Pasal Berbeda-beda

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, melalui Kasubdit 1 AKBP Matsari saat dihubungi jejakrekam.com membenarkan telah mengamankan 6 tersangka.

“Ya benar, kita telah mengamankan 6 orang tersangka. Dengan total barang bukti 401,23 gram sabu, dalam jangka waktu 2 hari,” ucap Akbp Matsari.

Untuk RZ dan TR, dikenakan pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun untuk TF dan AK dikenakan pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

Sementara itu, RM dikenakan pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Serta AR dikenakan pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.