Vaksinasi adalah Hak Rakyat yang Wajib Diberikan dan Dijamin Negara

0

Oleh : Abd.Halim

SEPERTI dalam Pasal 5 UU nomer 1984 dijelaskan bahwa kewajiban pemerintah dalam upaya penanggulangan wabah antara lain adalah pencegahan dan pengebalan. Tujuan kegiatan upaya penanggulan wabah adalah menurukan angka kematian dan mencegah penularan yang meluas dari wabah.

MELIHAT laporan harian dari satgas penanggulan Covid-19, angka positif selalu diatas 6000 kasus perhari bahkan hampir 8000 kasus positif. Hasil lonjakan kasus ini bagian dari efek pelaksanaan pilkada serentak dan mengendurnya pelaksanaan protokol kesehatan dan adanya kluster kluster keramaian apalagi telah dibukanya  tempat rekreasi dan pusat perbelanjaan.

Wabah covid 19  berulang tahun diakhir bulan desember ini dan belum terkendali bahkan semakin mengganas dan meluas karena ambivalensi antara hak kesehatan sebagai Salus Populis Suprema Lex Esto dan hak pemenuhan kebutuhan ekonomi dan roda ekonomi masyarakat dan negara.

Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 ini bertujuan untuk mempercepat upaya menurunkan angka penularan, kesakitan, dan kematian karena COVID-19, yang harus dilaksanakan bersama dengan penguatan 3T (Tes-Telusur-Tindaklanjut) oleh Pemerintah, dan disiplin protokol kesehatan oleh masyarakat.

BACA : Halal dan Suci, Sutjipto Ajak Masyarakat Sukseskan Vaksinasi Covid-19

Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 sudah memasuki tahap vaksinasi. Beberapa negara seperti Kanada dan Singapura mengumumkan akan membagi vaksinasi gratis kepada warganya. Singapura bahkan juga menyampaikan, warga asing yang berdiam di negara mereka juga akan mendapatkan vaksinasi gratis.

Bagaimana dengan Indonesia? 

Awal Desember 2020, pemerintah mengumumkan 1,2 juta vaksin sudah tiba. Menteri Kesehatan mengeluarkan Surat Keputusan Menteri No HK.01.07/Menkes/9860/2020 pada 3 Desember 2020 yang mengatur pelaksanaan vaksinasi.

Regulasi ini membagi program vaksinasi menjadi dua macam. Program pertama, vaksinasi gratis yang akan dipimpin Kementerian Kesehatan. Program kedua, vaksinasi mandiri atau berbayar yang dilakukan badan usaha milik negara (BUMN).

Ada dua implikasi dari kebijakan ini.

1. Pertama, dalam beberapa berita yang muncul kemudian, pemerintah menyebut, target vaksinasi gratis untuk menjangkau 30 persen populasi, sementara vaksinasi berbayar menarget 70 persen populasi Indonesia. Dalam hal pembagian ini menunjukkan ada problem terhadap ketidakpahaman atas tujuan dari vaksinasi itu sendiri oleh pemerintah yang masih mencari keuntungan dengan berbisnis dengan rakyatnya.

BACA JUGA : Ribuan Tenaga Kesehatan di Tabalong Diprioritaskan Jalani Vaksinasi Covid-19 Tahap Awal

2. Kedua, pembagian vaksinasi gratis dan vaksinasi berbayar ini menunjukkan cara pikir diskriminatif yang potensial melanggar hak asasi manusia. Vaksinasi adalah hak setiap warga negara untuk mendapatkan akses kesehatan dan di saat yang bersamaan juga hak kolektif masyarakat untuk sehat.

Dan ini jelas ini semua melanggar amanat pembukaan UUD 1945 dan Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945.

Vaksinasi Massal bukan untuk kepentingan Pribadi

Regulasi Menteri Kesehatan ini menunjukkan kesalahkaprahan memandang vaksinasi sebagai perlindungan pribadi. Vaksinasi, dari dulu sampai sekarang, fungsinya adalah cara untuk memunculkan kekebalan kolektif (herd immunity).

Menurut Eleanor Riley (Reuters, 2020), profesor imunologi dan penyakit menular dari Universitas Edinburgh, kekebalan kolektif bukan untuk perlindungan pribadi. Kekebalan kolektif adalah untuk melindungi yang rentan. Jika 98 persen populasi sudah divaksinasi, maka 2 persen yang tersisa akan terlindungi karena hanya ada sedikit virus beredar di masyarakat.

Mengenai berapa persen populasi yang harus divaksinasi agar tercipta kekebalan kolektif (herd immunity), tergantung kepada beberapa faktor. Misal, bagaimana virus penyebab penyakitnya itu sendiri. Virus campak misalnya, membutuhkan 92 persen populasi harus divaksinasi (Reuters, 2020). Hal lain, tergantung juga kepada tingkat kemanjuran (efficacy) dari vaksinnya. Hal berikutnya, seberapa luas vaksinasi dilakukan terhadap populasi.

BACA JUGA : 102 Personel Brimob Polda Kalsel Dikerahkan untuk Pengamanan Vaksin

Para pakar menyebut sejumlah angka persentase populasi yang berbeda untuk untuk syarat kekebalan kolektif untuk virus SARS-Cov2-2019. Semua pendapat menyebut di atas 60 persen populasi. Badan Kesehatan Dunia (WHO) merilis angka 70 persen (Reuters, 2020). Bloom BR dan Lambert PH dalam “The Vaccine Book” (2016) menyebut angka minimal 80 persen.

Namun yang mengkhawatirkan adalah, tak ada jaminan juga vaksinasi dengan sejumlah itu akan bisa menghentikan peredaran virus ini. Belum lagi, belajar dari coronavirus yang lain, kekebalan terhadap virus ini hanya bertahan antara 12-18 bulan (Kiyuka PK, Agoti CN, Munywoki PK, et.al, 2018). Artinya, seberapa cepat kita bisa melakukan vaksinasi terhadap sejumlah besar populasi ini sangat menentukan.

Pemenuhan Hak Asasi Manusia

Hak untuk sehat adalah hak asasi manusia yang selain disebut dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, juga termaktub dalam UUD 1945. Hak untuk vaksinasi adalah bagian dari Hak Hidup dan Hak Kesehatan. Pasal 28H ayat 1 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 berbunyi “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”

Ketentuan UUD ini diperkuat Undang-undang No 26 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 5 ayat 1 tertulis, setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan. Pasal 14 ayat 1 UU Kesehatan menyebut tanggung jawab pemerintah untuk mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat.

BACA JUGA : Pastikan Vaksin Covid-19 Aman, Tim Pakar ULM Sarankan Pejabat Disuntik Lebih Dulu

Dalam hal vaksinasi ini, bukan hanya hak seorang pribadi yang dilindungi, tapi juga hak orang lain yang mungkin karena kondisi tertentu seperti mengidap penyakit autoimun tidak bisa melakukan vaksinasi. Vaksinasi bukan hanya sekadar hak pribadi tapi juga hak kolektif masyarakat di mana kerumunan yang mendapatkan vaksinasi akan melindungi sebagian kecil yang tidak divaksinasi.

Namun, pembagian program vaksinasi berdasarkan gratis dan mandiri (maksudnya berbayar) akan menjadi hambatan bagi upaya memperluas akses vaksinasi kepada sebanyak mungkin warga Indonesia. Vaksinasi berbayar pada akhirnya akan mengurangi jumlah orang yang melakukan vaksinasi. Tentu ini menurunkan efektivitas vaksinasi.

Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) menilai pemberian vaksin Covid-19 seharusnya gratis bagi seluruh masyarakat agar terciptanya herd immunity (imunitas kelompok).

Dewan Pakar IAKMI, Hermawan Saputra mengatakan, secara filosofis vaksinasi itu harus menyentuh 70 persen dari populasi yang berisiko terkena wabah. Sebab jika tidak mencapai 70 persen, maka herd immunity tidak akan terwujud.

Penghilangan biaya akan membuat populasi yang mendapat vaksinasi semakin besar. Tantangannya adalah bagaimana cara membuat mayoritas populasi Indonesia mendapatkan vaksinasi dalam waktu yang singkat, tanpa fenomena bottle neck, terhadap sekitar 200 juta orang (70 persen dari populasi).

BACA JUGA : Datangi Farmasi Bio Farma di Bandung, Ibnu Sina Ingin Jadi Relawan Ujiklinis Vaksin

Namun untuk ini, jangan pernah meremehkan kemampuan Indonesia. Tahun lalu, kita mampu menyelenggarakan Pemilihan Umum dengan jumlah pemilih lebih dari 190 juta orang dan dilakukan dalam satu hari. Tentu, menyelenggarakan sebuah vaksinasi kolosal terhadap 200 juta orang dalam waktu setahun, bukan satu hari, bukanlah perkara tak mungkin. Ini hanya masalah niat, apakah pemerintah mau mengalokasikan anggaran dan upaya untuk memenuhi hak asasi manusia untuk mendapatkan hak hidup dan hak kesehatan

Presiden Joko Widodo mengatakan, vaksinasi Covid-19 untuk seluruh rakyat Indonesia. Ia menegaskan, vaksinasi tak ada kaitannya dengan keanggotaan BPJS Kesehatan.

“Jadi vaksinasi itu untuk semua rakyat tidak terkecuali. Semuanya supaya kita bisa kembali hidup normal. Dan juga tidak ada kaitannya dengan anggota BPJS,” ujar Jokowi dikutip dari siaran langsung di YouTube BNPB, Jumat (18/12/2020). (jejakrekam)

Penulis adalah Dokter Ahli Utama/Pembina Utama Madya RSDI dan Klinik Utama Halim Merdeka

Anggota Kongres Advokat Indonesia dan Ikatan Penasihat Hukum Indonesia

Ketua Bidang Advokasi Medikolegal PAPDI Cabang Kalsel.

Kandidat Doktor Ilmu Hukum Unissula Semarang

(Isi dari artikel ini sepenuhnya tanggungjawab penulis bukan tanggung jawab media)

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.