Tuding Perusahaan Abaikan Aturan, Karyawan PKWT SIS Mengadu Ke Disnakertrans

0

MERASA ada prosedur yang salah atas berakhirnya atau tindak lanjut atas Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) dirinya dengan perusahaan, Ahmad Nor Habibi salah satu karyawan PKWT di SIS Sera yang merupakan sub kontrak PT Adaro Indonesia mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Kabupaten Balangan beberapa waktu lalu.

PENGADUAN tersebut, kata Habibi, karena dirinya merasa pihak perusahaan mengabaikan peraturan atau undang-undang Ketenaga kerjaan.

Terkait PKWT ini, kata Habibi, pihak perusahaan bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 59 Ayat 1 dan 2, sesuai Pasal 59 Ayat 7 maka PKWT tersebut demi Hukum Berubah menjadi PKWTT, dan Bertentangan Dengan Keputusan Menteri Nomor  KEP. 100/MEN/VI/2004 Tentang ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pasal 3, Pasal 4 Ayat 2, Pasal 8 ayat 2 maka sesuai dengan Pasal 15 Ayat 2 dan 3 PKWT Berubah menjadi PKWTT.

“Saya menilai perusahaan mengabaikan aturan-aturan tersebut. Saya berharap dinas tenaga kerja bisa menjabatani persoalan ini, dan perusahaan bisa menerima saya kembali bekerja karena selama ini saya bekerja dengan baik dan rajin,” harapnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi kepada pihak perusahaan,  manajemen SIS Sera menyampaikan tentang proses berakhirnya PKWT tersebut.

Jelas pihak perusahaan, pelaksanaan kontrak kerja yang berakhir sudah sesuai dengan prosuder atau aturan yang berlaku.

Bahkan proses tersebut tidak hanya dijalankan kepada yang bersangkutan. Melainkan kepada sepuluh karyawan PKWT lainnya yang kontrak kerja berakhir pada Desember kemarin.

PHI: Memang Ada PKWT SIS

Sementara itu, perihal aduan Habibi,  Plt Penyelesaian Perselisihan hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Balangan, Arif Musrifin, mengiyakan adanya aduan tersebut.

Habibi berkonsultasi dengannya perihal UU Ketenagakerjaan dan tentang kontrak kerja yang dimaksud.

“Menyangkut perselisihan ini,  kami mengacu pada UU nomor 2 tahun 2004 tentang perselisihan hubungan industrial. Kami menekankan pada pasal 4 ayat 1,” ucap Arif.

“Apabila dalam hal perundingan B parkit gagal,  maka satu atau kedua belah pihak mencatat akan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab (Disnakertrans Kabupaten Balangan)” tambahnya.

Lanjut Arif,  apabila bukti perundingan B parkit tidak bisa dilampirkan maka instansi yang bertanggung jawab mengembalikan berkas tersebut. Kemudian apabila bukti perundingan B Parkit ada, maka akan dilanjutkan pada proses mediasi, konsuliasi atau arbitrase.

Bukti tersebut jelas Arif akan diperlukan untuk melakukan proses engaduan dari karyawan.

“Intinya kami melindungi hak karyawan. Selain itu hal yang paling wajib adalah adanya perundingan antar karyawan dan perusahaan.  Apabila gagal baru kami yang menindaklanjuti,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Gian
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.