Sidang Perkara Sabu 300 Kilogram Ditunda, JPU Belum Bisa Hadirkan Saksi

0

SIDANG lanjutan perkara narkoba 300 kilogram dengan empat orang terdakwa pembawa sabu yang digelar Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Kamis (7/1/2021), terpaksa harus ditunda.

PERSIDANGAN mesti diundur lantaran jaksa penuntut umum (JPU) belum bisa menghadirkan Tim Gabungan Satgas Khusus (Satgasus) Merah Putih selaku saksi penangkapan kasus sabu tersebut.

Dipimpin oleh Aris Bawono dan dua orang anggota majelis hakim lainnya, sidang pun kembali diagendakan pada Kamis (14/1/2021) mendatang.

Adapun empat terdakwa yang dimaksud adalah Sutriyan alias Tri (31 tahun), Anggi Yuvi Arieta alias Anggi (25 tahun), M Rizky Ramadhani alias Dani (24 tahun), dan Andika Prasetyanto alias Dika (28 tahun).

BACA JUGA: Ungkap Kasus Sabu 300 Kilogram, Paman Birin Beri Penghargaan Ditresnarkoba Polda Kalsel

Sekadar mengingatkan, pengusutan kasus ini sendiri berawal dari pengungkapan sebelumnya pada tahun 2019, dengan barang bukti 1,8 kilogram, sampai dengan 208 kilogram. Kemudian, berlanjut pada pengungkapan kasus dengan barang bukti sabu 7 kilogram hingga 300 kilogram ini.

Berangkat dari hal itu, personel Ditresnarkoba Polda Kalsel lantas menggagalkan perederan narkoba jenis sabu 300 kilogram yang dimainkan jaringan internasional Malaysia-Kaltara-Kaltim-Kalsel pada Kamis, (6/8/2020) di Hotel Sienna Inn Banjarmasin.

Pengungkapan ini dipimpin langsung Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Akbp Budi Hermanto didampingi Kasubdit 2 AKBP Ugeng Sudia Permana bersama Tim Satgasus Merah Putih Mabes Polri. (jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.