Antar Sabu ke Tabalong, Warga Banjarmasin di Giring ke Kantor Polisi

0

PETUGAS Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil amankan seorang pria yang diduga merupakan kurir narkoba jenis sabu-sabu asal Banjarmasin.

PRIA
berinisial RD (47 tahun) yang merupakan warga Jalan Barito Hulu Gang Senasib, Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, Kalsel ini ditangkap petugas di Desa Maburai, Murung Pudak, Tabalong pada Selasa (5/1/2021) malam sekitar pukul 21.30 wita.

Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori melalui Kasubbag Humas Polres Tabalong, AKP H Ibnu Subroto, membenarkan adanya penangkapan diduga kurir narkotika asal Banjarmasin oleh petugas Satresnarkoba dan unit Jatanras Satreskrim.

“Penangkapan pelaku yang merupakan orang suruhan bandar asal Banjarmasin ini dipimpinan langsung Kasat Resnarkoba Polres Tabalong, AKP Zaenuri,” ujarnya kepada awak media, Rabu (6/1/2021) sore.

Penangkapan pelaku ini ungkap AKP Ibnu berawal dari informasi yang didapat petugas dari masyatakat terkait adanya pergerakan seseorang membawa narkotika jenis sabu-sabu dari kota Banjarmasin menuju Tanjung, Tabalong dengan menggunakan sebuah mobil yang diperkirakan ditumpanginya.

Kemudian lanjutnya sekitar pukul 21.30 wita petugas memberhentikan mobil itu dengan alasan ingin menitip barang untuk dikirimkan.

Usai itu petugas melihat seorang penumpang yang sudah dicurigai dengan inisial RD yang akhirnya langsung ditangkap oleh petugas.

“Ketika dilakukan penggeledahan  pada tas milik RD ditemukan 4 paket serbuk bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 20,4 gram, ” terangnya.

Saat diinterogasi, RD ucap AKP Ibnu mengaku kalau sabu-sabu yang ia miliki ini akan diserahkan kepada seseorang yang berada di kota Tanjung Kabupaten Tabalong.

Dari pengiriman sabu tersebut, RD mengaku kalau dirinya menerima upah sebesar Rp 1.500.000 dari seseorang yang berada di Banjarmasin.

Dari tangan pelaku, petugas ungkap AKP Ibnu berhasil menyita barang bukti (barbuk) berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi 4 paket serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 5,13 gram, 5,09 gram, 5,9 gram dan 5,09 gram dengan berat total 20,4 gram.

Selain paket sabu, petugas tambah Ibnu juga menyita barbuk lainnya berupa satu buah tas polo track warna coklat, satu buah Handphone, satu kantong plastik warna hitam, satu bungkus tissue dan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000.

“Saat ini RD beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Tabalong guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Ibnu.(jejakrekam)

Penulis Herry
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.