Tim Tabur Kejagung Berhasil Ringkus Terpidana Augustinus Judianto

0

TIM Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali berhasil meringkus terpidana tindak pidana korupsi, Augustinus Judianto Bin Andiklas, di Jalan Widya Chandra VIII Kav. 34, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021) sekitar Pukul 21 30 WIB.

TERTANGKAPNYA
pria 50 Tahun Warga Bogor Jawa Barat itu, dibantu Tim Tabur Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) dan Tim Tabur Kejari Jakarta Selatan (Jaksel) yang diungkap Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, dalam rilis yang disampaikan Kasi Penkum Kejati Kalsel, Makhfujat SH, Selasa (6/1/2021)

Disebutkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2515/K/Pid.Sus/2020 tanggal 14 September  2020, terpidana Ir. Augustinus Judianto Bin Andiklas merupakan terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel dan telah terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Dijelaskan,terpidana dijatuhi hukuman selama 8 (delapan) tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 13.4 milyar, dan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Penangkapan terhadap buronan atas nama terpidana Ir. Augustinus Judianto Bin Andiklas merupakan penangkapan yang kedua pada hari Selasa tanggal 5 Januari 2021 setelah pagi harinya sekitar pukul 09 30 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil menangkap terpidana Sebastian Hutabarat, DPO dari Kejati Sumatera Utara.

“Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO,” tegas Leonard.(jejakrekam)

Penulis Ipik G
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.