Kumpulkan Massa di Banjarmasin Wajib Kantongi Izin Satgas, Termasuk Majelis Ta’lim

0

CORONA Virus Disease 2019 masih menggandrungi Kota Banjarmasin selama lebih 9 bulan terakhir. Pengumpulan massa saat pandemi pun harus mengantongi surat izin Satgas Penanganan Covid-19.

HAL
ini terpampang dalam surat bernomor 442.11/17446-P2P/Diskes, yang merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/MENKES/382/2020.

Pengumpulan massa yang dimaksud harus mendapatkan rekomendasi misalnya, resepsi perkawinan, pernikahan, even organizer, majelis taklim dan kegiatan lainnya.

BACA: Tak Masuk Prioritas, Ketua DPRD Kalsel Siap Disuntik Vaksin Covid-19

“Karena kita juga tidak ingin penyebaran covid ini, yang rata-rata sepertinya mulai naik lagi,” kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Banjarmasin, Ibnu Sina, Rabu (6/1/2021).

Ibnu yang juga menjabat sebagai Walikota Banjarmasin, menegaskan pihak penyelenggara yang ingin menggelar kegiatan berpotensi banyak massa wajib untuk meminta surat rekomendasi Satgas Covid-19.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Banjarmasin, Machli Riyadi berkata, edaran tersebut sebenarnya telah berjalan lama.

BACA JUGA: Siap Divaksin Covid-19 Pertama, Ibnu Sina: Untuk Menjawab Keraguan Warga

Namun, hanya saja kini tim Satgas kembali mengingatkan warga lantaran kasus Covid-19 di ibukota Kalsel yang perlahan mulai tinggi lagi.

“Selama ini sudah jalan. Itu hanya sosialisasi ulang saja. Cuma ada sebagian yang belum tahu sehingga disosialisasikan ulang,” ujarnya, terpisah melalui sambung telepon, Rabu (6/1/2021).

Lantas, sudah berapa jumlah Majelis Ta’lim yang mengantongi izin Satgas? Mengingat, belakangan ini sudah banyak pihak penyelenggara di Banjarmasin yang menggelar Majelis Ta’lim.

“Tidak banyak, cuma kita tidak tahu jumlah majelis ta’lim di Banjarmasin ini berapa. Ini mungkin Kantor Departemen Agama yang punya,” jelasnya.

Meski tak mengantongi izin, Machli mengaku, tidak bisa membubarkan kegiatan Majelis Ta’lim yang sedang berlangsung. Namun alangkah baiknya, ada koordinasi dengan tim Satgas covid setempat.

“Tidak ada yang dibubarkan. Hanya diedukasi saja. Kita tidak akan membubarkan kegiatan keagamaan,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Riki
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.