Ada 1.790 Dibagikan, Bupati Barito Utara Nadalsyah Serahkan Sertifikat Tanah Secara Simbolis

0

PROGRAM penyerahan Sertifikat tanah oleh Presiden RI, Joko Widodo kembali dilaksanakan kepada masyarakat Indonesia. Ada 1.000.000 sertifikat hak tanah yang tersebar di 32 provinsi dihelat secara virtual. 

BUPATI Barito Utara, H Nadalsyah didampingi Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Kantor ATR/BPN dan undangan penerima sertifikat mengikuti acara penyerahan Sertifikat tersebut di Rumah Jabatan, Muara Teweh, Selasa (5/1/2021).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan program sertipikasi tanah adalah bagian dari program PTSL yang sudah dicanangkan. Sebelumnya, untuk jumlah sertifikat tanah dalam satu tahun hanya 500 ribu lembar.

Lebih lanjut pada 2020 pemerintah menerbitkan 6,8 juta sertifikat semua ini dikarenakan terhambat akibat pandemi Covid-19. 

“Kementerian ATR juga terus berupaya untuk mempercepat pengurusan sertifikat hak atas tanah dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh masyarakat Indonesia,” jelas Jokowi.

BACA : Sedot Anggaran Rp 2,9 Miliar, Gedung Isolasi Covid-19 Barito Utara Resmi Dioperasikan

Bersamaan acara tersebut, Bupati Nadalsyah juga menyerahkan sertifikat secara simbolis kepada 10 perwakilan masyarakat di Kabupaten Barito Utara. Untuk penyerahan sertifikat program PTSL dan redistribusi tanah tahun 2020 di Kabupaten Barito Utara sebanyak 1.790 sertifikat tanah.

Program PTSL  yakni di Kelurahan Melayu 515 bidang, Kelurahan Lanjas 740 bidang dan Desa Lemo II 536 bidang. Sedangkan untuk penyerahan simbolis terhadap 1.454 sertifikat tanah Program Redistribusi di Desa Kamawen 536 bidang, Nihan Hilir 355 bidang, Papar Pujung 230 bidang, Benao Hilir 117 bidang, dan Benao Hulu 216 bidang.

BACA JUGA : Digarap Januari, Dinas PUPR Barito Utara Cek Titik Koordinat Pembangunan Jembatan Lemo

Bupati Nadalsyah menyampaikan terimakasih kepada Presiden Jokowi dan Kantor Pertanahan Barito Utara atas dukungannya sehingga masyarakat di daerahnya sudah banyak yang memiliki sertifikat.

“Saya mengharapkan penertiban sertifikat hak atas tanah bagi masyarakat akan dapat meminimalisir adanya sengketa dan konflik serta memberikan kepastian hukum dan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Nadalsyah.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.