Momen Natal, 43 Narapidana di Kalsel Dapat Jatah Remisi

0

SEBANYAK 43 narapidana di Kalimantan Selatan mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman pada momen Natal 2020 kali ini. Mereka yang mendapat jatah remisi tersebar di 14 lembaga pemasyarakatan (lapas) di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalsel.

DI Lapas Kelas IIA Banjarmasin, misalnya, tercatat ada 12 napi yang dijatah remisi. Rinciannya ada napi narkoba dan kriminal umum yang masing-masing berjumlah enam orang.

“Ada tiga orang yang mendapatkan masa remisi 15 hari, tujuh orang mendapat remisi 1 bulan, dan dua orang yang mendapat remisi 1 bulan 15 hari,” tutur Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Tejo Harwanto saat penyerahan remisi di lapas tersebut, Jum’at (25/12/2020).

BACA JUGA: 4.408 Napi Kalsel Tersebar di Lapas dan Rutan Terima Remisi Kemerdekaan

Tejo pun berharap mereka yang memperoleh remisi dapat menjalani masa hukuman dengan penuh rasa tanggung jawab. “Sebarkan cinta kasih kepada semua orang,” tuturnya.

Adapun pemberian remisi ini atas arahan Menteri Hukum dan HAM Ri, Yasonna H Laoly kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Renhard Silitonga. Ini diberikan khusus kepada narapidana dan anak pidana yang beragama Nasrani. (jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.