Saksi Tak Hadir, Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa Lok Hamawang Ditunda

0

SEDIANYA terdakwa Sukirman, mantan Kepala Desa Lok Hamawang, Kecamatan Lampihong yang mengikuti persidangan jarak jauh karena tengah ditahan di Rutan Polres Balangan mendengarkan keterangan saksi atas dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2016-2017 hingga 2019 sebesar Rp 156 juta lebih.

TERNYATA, saksi yang ingin dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Januar Hapriansyah dari Kejari Balangan, tak bisa hadir untuk memberi kesaksian di atas sumpah di hadapan majelis hakim PN Tipikor Banjarmasin, Rabu (23/12/2020).

Akhirnya, ketua majelis hakim Jamser Simanjuntak meminta agar pada sidang Rabu (30/12/2020) mendatang, bisa dihadirkan jaksa.

Padahal, terdakwa Sukirman yang merupakan Kepala Desa Lok Hamawang ini didakwa telah menyalahgunakan kewenangan dalam mengelola dana desa, hingga negara dirugikan sebesar Rp  156.688.631,80, pada tahun anggaran 2016-2017, hingga berlanjut pada 2019.

Terdakwa Sukirman pun didampingi penasihat hukumnya, Ernawati dan Arbain yang hadir dalam sidang di PN Tipikor Banjarmasin.

BACA : Beginilah Jika Jalan Desa Lok Hamawang Diabaikan

Berdasar surat dakwaan jaksa, terdakwa dinilai telah merugikan negara berdasar penghitungan resmi dari Inspekotrat Kabupaten Balangan Nomor : 700/09/LHP-RIKSUS/INSPEKTORAT-BLG/2019,  tanggal 19 Desember 2019.

Rinciannya pada tahun anggaran 2016, Desa Lok Hamawang Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan mendapat jatah APBDesa sebesar Rp. 1.185.228.000. Dana itu berasal dari dana desa sebesar Rp. 602.387.000 dan alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp. 577.400.000. Kemudian, ada pajak daerah sebesar Rp. 4.415.000, retribusi daerah Rp. 1.026.000, hingga honor petugas jaga malam.

Ternyata, dari hasil pemeriksaan pihak Inspektorat Balangan, justru ada honor yang dibayar tidak bisa dipertanggungjawabkan sesuai dengan yang diterima petugas yang bersangkutan.

BACA JUGA : Korupsi Dana Desa Rp 284,5 Juta, Eks Kades Lok Batu Dituntut 5 Tahun Penjara

Dugaan penyimpangan dana desa ini juga terkait kekurangan volume pekerjaan peningkatan jalan desa dan usaha tani (JUT) RT 01 dan RT 03 Desa Lok Hamawang, tahun anggaran sebesar Rp 1,2 miliar. Namun, usai dihitung, terdapat kerugian negara sebesar Rp. 156.688.631,80.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Sukirman telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) tentang UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.