Ada Sanksi Penjara, Pengusaha THM Banjarmasin Jangan Nekat Beroperasi Saat Malam Tahun Baru

0

KEPALA Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Banjarmasin, Ikhsan Alhak, mengingatkan kembali pengusaha tempat hiburan malam (THM) di kota seribu sungai agar tidak beroperasi pada malam Natal dan Tahun Baru 2021.

KATA Ikhsan, larangan demikian tertuang sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 tahun 2011 tentang Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi. Pasal 6 ayat (2) bahwa khusus tempat hiburan malam (THM) di tutup pada setiap malam Jum’at, bulan Ramadhan dan hari-hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang diakui di Indonesia.

“Bagi pelaku usaha, ini hanya upaya menghimbau kembali saat jelang perayaan Natal dan tahun baru 2021. Pada dasarnya, Perda ini telah diberlakukan,” ucap Ikhsan Alhak kepada jejakrekam.com, pada Minggu (20/12/2020).

BACA JUGA: Polda Kalsel Siap Bubarkan Konvoi Dan Pesta Kembang Api Saat Malam Tahun Baru

Adapun, terkait sanksi bagi yang melanggar Perda nomor 19 tahun 2011. Ikhsan mengatakan, ada ancaman kurungan paling lama 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluhjuta rupiah).

“Bagi yang melanggar perda ini, sanksinya dikurung pidana 3 bulan atau bayar denda sebesar Rp 50 Juta. Sementara ini, belum pernah ada yang melanggar dan hanya upaya mengingatkan kembali sebagai penegasan saja,” ucap Ikhsan.

Upaya penegakan hukum ini, kata Ikhsan, bagi usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi seperti diskotek, pub, karaoke, termasuk panti pijat. (jejakrekam)

Penulis Rahim
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.