KAPOLDA Kalimantan Selatan, Irjen Pol Rikhwanto, mengimbau agar masyarakat merayakan malam tahun baru di rumah masing-masing. Hal ini untuk memastikan tidak ada klaster baru penularan COVID 19 usai pergantian tahun.
IMBAUAN itu disampaikan Rikhwanto usai memimpin konferensi pers akhir tahun di Aula Mathilda Polda Kalsel, Senin (21/12/2020). Kapolda menegaskan pada perayaan malam tahun baru kali ini pihaknya tidak mengeluarkan izin keramaian
“Dengan begitu kegiatan konvoi, kembang api atau sekadar kumpul-kumpul di jalan dilarang,” ucapnya
Sedangkan untuk perayaan natal Rikhwanto berharap dapat dilakukan secara virtual oleh para jemaat.
BACA JUGA: Hindari Hura-Hura, Kapolda Kalsel Minta Warga Lewati Malam Tahun Baru Dengan Ibadah
Kata dia, larangan untuk menggelar aksi keramaian pada malam pergantian tahun tidak hanya berlaku di Kalimantan Selatan saja, melainkan secara nasional. Sebagai keputusan dari Kapolri, hal ini menyusul terjadinya kembali peningkatan kasus Covid-19 terutama di sejumlah daerah di pulau Jawa.
Setiap aksi keramaian jelang dan saat perayaan malam pergantian tahun di wilayah hukum Kalimantan Selatan, dipastikan akan dibubarkan oleh pasukan gabungan Operasi Lilin Intan tahun 2020, yang berlangsung mulai 21 Desember hingga 4 Januari 2021 mendatang. (jejakrekam)