Sengketa Pilkada di MK Gratis, Kapolda Sebut, yang Terpilih Merupakan Pilihan Rakyat Kalsel

0

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kalsel, melalui rapat pleno terbuka telah menetapkan perolehan hasil pesta demokrasi pemilihan wakil gubernur dan Gubernur Kalsel pada Jumat (18/12/2020) lalu.

ADAPUN hasil perolehan suara yang dihimpun dari 13 kabupaten/kota di Kalsel, pasangan Sahbirin Noor- H Muhidin mendapatkan 851.822 suara. Sedangkan pasangan Denny Indrayana-Difriadi Darjat mendapat 843.695 suara atau selisih sebesar 8.127 suara.

Namun keputusan yang telah dikeluarkan KPU Kalsel tersebut, bakal digugat pasangan Denny Indrayana-Difriadi Darjat ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. Bahkan, mantan Wakil Mentri Hukum dan HAM di era SBY ini pun melakukan penggalangan dana untuk mendukung perjuangannya itu.

BACA : Supian HK : Jangan Euforia, Ini Kemenangan Rakyat Kalsel

Terkait dengan gerakan penggalangan dana tersebut, Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto menegaskan, sengketa di MK tidak mengeluarkan biaya alias gratis. Kapolda juga berpesan untuk bersengketa hasil Pilgub Kalsel secara bijak di MK.

“Jangan libatkan masyarakat, sehingga warga Banua tenang, karena yang terpilih merupakan pilihan masyarakat Kalsel,” ujar Rikwanto.

Sementara itu, Danrem 101/Antasari, Brigjen TNI Firmansyah, menambahkan, proses penghitungan suara pilkada sudah selesai. Pada suatu pesta demokrasi menurutnya pasti ada yang menang dan kalah.

Ia menekankan kedua pihak berbesar hati dan menahan diri. “Paslon yang unggul jangan sombong, jangan menjelekkan lawan. Mari kita sikapi bahwa kita bersaudara. Selanjutnya, bagaimana kita membangun sesuai visi misi yang disampaikan pada saat kampanye,” ujarnya.

Bagi pihak yang kalah, Firmansyah berpesan untuk legowo. Sikap legowo, menurutnya merupakan sikap kenegaraan. Dikatakannya, semua proses pilkada sudah dilewati dan setiap proses ada saksi yang terlibat.

Ia menambahkan, jika terdapat pihak yang masih merasa kurang menerima hasil dipersilakan menempuh mekanisme lain yang sesuai dengan peraturan.

BACA JUGA :  Selisih 8.127 Suara, Paslon BirinMu Menjadi Jawara Di Pilkada Kalsel

“Silakan kumpulkan bukti data fakta yang ada. Silakan sengketa di MK, namun himbauan kami, dalam pelaksanaan sengketa karena tempatnya dilaksanakan di Jakarta jangan libatkan lagi masyarakat Kalsel,” tegas Firmansyah.

Ia menambahkan, kewajiban masyarakat sudah dilaksanakan, mereka punya hak pilih hak politik dan sudah digunakan 9 Desember lalu. Jangan masyarakat dibawa-bawa lagi dalam sengketa politik ini.

“Cukuplah elit politik saja yang berseteru, jangan buat situasi yang menimbulkan riak yang tak perlu. Kita perlu situasi damai dan kondusif agar roda perekonomian kita dapat bergerak lebih baik lagi,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Riza
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.