Selisih 8.127 Suara, Paslon BirinMu Menjadi Jawara di Pilkada Kalsel

0

BERDASARKAN rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel tahun 2020, pada 17 hingga 18 Desember di Hotel Golden Tulip, pasangan calon BirinMu unggul 8.127 suara dibandingan rivalnya.

ADAPUN hasil perolehan suara yang dihimpun dari 13 kabupaten/kota di Kalsel, pasangan Sahbirin Noor- H Muhidin mendapatkan 851.822 suara. Sedangkan pasangan Denny Indrayana-Difriadi Darjat mendapat 843.695 suara atau selisih sebesar 8.127 suara.

Usai rapat pleno rekapitulasi,  Ketua KPU Kalsel Sarmuji mengatakan, jika ada pasangan calon yang tidak menerima hasil ini, dipersilahkan membawanya ke Mahkamah Konstitusi.  “Jika ada yang keberatan, silakan setelah ini, atau  3×24 jam hari kerja menggugat ke MK,” ucap Sarmuji.

BACA : Data Sirekap Kotabaru-Banjar Belum Rampung, Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilgub Kalsel Diskors

Pihaknya, kata Sarmuji, tentunya akan menyiapkan jawaban apa yang disengketakan pihak yang keberatan atas hasil rekapitulasi yang ditetapkan. “Akan kita buktikan dan jawab apa saja yang disengketakan, tim kami sudah siap, bahkan kalau perlu kami akan menyiapkan lawyer,” tegasnya.

Menurut dia, jika terjadi sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK), tentunya penetapan pemenang Pilkada Kalsel akan ditunda hingga ada keputusan dari MK secara resmi.

Namun, lanjut dia, jika tidak ada gugatan, dalam tiga hari setelah rapat pleno ini selesai, pasangan calon yang mendapatkan suara tertinggi akan ditetapkan sebagai pemenang di Pilkada Kalsel,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.