Selisih Suara Tipis, Tim Burhanudin-Bahrudin Bakal Ajukan Gugatan Hasil Pilkada ke MK
TIM pemenangan pasangan calon bupati-wakil bupati Kotabaru, Burhanudin-Bahrudin (2BHD), bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil akhir rapat pleno rekapitulasi suara yang digelar oleh KPU setempat, pada Rabu (16/12/2020) dinihari tadi.
DALAM rapat pleno tersebut ditetapkan pasangan cabup-cawabup Sayed Jafar Alaydrus-Andi Rudi Latif yang memperoleh suara terbanyak 74.117. Sementara, paslon 2BHD mendapat suara sebanyak 73.808.
“Selisih suara ini sangat tipis,” ujar perwakilan Tim Pemenangan 2BHD, Syahrani kepada jejakrekam.com, Rabu (16/12/2020). Dari hasil hitungan selisih antar dua paslon hanya bertaut 309 suara.
Syahrani menjelaskan, pihaknya menemui banyak kejanggalan sehingga patut pula membawa hasil ini ke MK. Seperti hilangnya suara di beberapa kecamatan hingga anjloknya suara 2BHD di akhir.
BACA JUGA: Tolak Tandatangani Berita Acara Pleno KPU, Tim AnandaMu Bakal Gugat Ke MK
Dia mengingatkan, bahwa sebelumnya pasangan 2BHD memperoleh hasil yang cukup membuat yakin jika mereka memenangi pilkada kali ini. Ambil contoh, hasil quick count dan real count internal.
“2BHD hasil quick count menang telak 57 persen, bahkan kami menurunkan real count paling tidak 51-52 persen, tetapi tiba tiba merosot, kan ini aneh,” ujarnya.
Adapun pada tadi dinihari, tim paslon 2BHD juga sudah menolak membubuhi tandatangan hasil pleno. Pihak penantang petahana ini menegaskan semata-mata cuma ingin mencari keadilan. (jejakrekam)