Hasil Pilgub Kalsel Bakal Dibawa ke MK, Tim BirinMu Siapkan Ancang-ancang
KETUA Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD Golkar Kalsel, Supian HK, mempersilakan kubu pasangan calon gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana – Difriadi Darjat (H2D) untuk mengajukan sengketa hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalsel ke Mahkamah Konstitusi.
INI mengingat hal tersebut merupakan hak konstitusional dari masing-masing kandidat. Penegasan tersebut disampaikan Supian HK yang juga Ketua DPRD Kalsel saat berada menggelar konferensi pers di Banjarmasin, Rabu (16/12/2020).
Supian pun menegaskan bahwa yang menjadi objek gugatan adalah hasil ketetapan dari KPU Provinsi Kalsel, bukan paslon BirinMu.
Namun demikian, mengingatkan kembali kepada paslon H2D bahwa ada sebelum masa pencoblosan ada deklarasi kampanye damai dan siap menang, siap kalah yang diteken dua kandidat. Oleh karena itu, dia meminta H2D untuk menerima dan legowo apapun keputusan dari rapat pleno KPU Kalsel.
Politisi Golkar Puar Junaidi menambahkan bahwa yang menjadi objek gugatan adalah selisih perhitungan suara berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Terkait isu-isu tidak adanya saksi, itu kesalahan yang dilakukan paslon, karena berdasarkan undang-undang setiap calon memiliki hak yang sama, artinya tidak ada diskriminasi untuk menempatkan saksi di setiap TPS, KPPS, sampai pada tingkat perhitungan di Kabupaten/kota dan Provinsi,” tegas Puar.
Dia menyebut klaim kemenangan yang disampaikan tim pemenangan BirinMu merupakan akumulasi perhitungan suara berjenjang mulai dari tingkat TPS, Kecamatan hingga kabupaten/kota.
“Formulir C-KWK sudah kami miliki seluruhnya, kita punya dasar untuk itu (klaim kemenangan),” ucap mantan anggota DPRD Kalsel ini.
Dia menegaskan tim pemenangan Birin-Mu sudah mempersiapkan amunisi, jika sengketa hasil Pilgub Kalsel dibawa ke ranah Mahkamah Konstitusi.
“Kita sudah antisipasi, oleh sebab itu bahwa setiap saksi yang kita tempatkan di TPS-TPS agar mengumpulkan formulir C1 untuk bahan kita untuk mengantisipasi gugatan-gugatan,” tutup Puar Junaidi. (jejakrekam)